Jumat, 26 Desember 2014

Ini pembelaan TNI usai dikritik pedas ketua KPK & Menteri Susi


 
kapal asing ditenggelamkan. ©handout/puspen tni


CB - Ketua KPK Abraham Samad mengkritik pedas TNI dalam menindak pencurian ikan di Indonesia. Kritikan pedas Samad setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti curhat kepada ketua KPK itu.

Menanggapi kritikan pedas tersebut, TNI melakukan pembelaan. Menurut Kapuspen Mabes TNI Mayjen Fuad Basya, pemerintah harusnya sudah tahu kapal laut yang dimiliki oleh TNI AL.

"Pemerintah tahu kapal laut kita seberapa dan berapa yang kita cover," kata Fuad di Jakarta, Kamis (25/12).

Fuad menambahkan, saat ini yang penting TNI minta payung hukum untuk penenggelaman kapal. Dia meminta harus ada undang-undang yang memperbolehkan militer tenggelamkan kapal sipil.

"Undang-undang harus dijabarkan apakah TNI boleh tenggelamkan kapal sipil. Kalau ada peraturan itu kan bagus juga. Kan hobi kita tenggelamkan kapal," katanya.

Menurutnya, pihak pengadilan yang lama memberi putusan juga menjadi kendala. Dia menyebut, pengadilan memberikan putusan bisa bertahun-tahun lamanya.

"Yang jelas TNI sudah menjalankan tugas dan apa yang kita lakukan untuk negara," ucapnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad dan Menteri Susi mendesak agar luwes dan gesit basmi pencurian ikan. Menurut dia, tidak ada alasan bagi aparat keamanan dan penegak hukum sengaja menunda-nunda penindakan terhadap pencuri ikan.

"Untuk eksekusi kapal-kapan ilegal fishing, kita imbau TNI dan pihak-pihak terkait melakukan dukungan yang kuat. Harus dijauhi hal-hal yang bersifat birokratis dan rumit," kata Samad dalam jumpa pers.

Samad lantas mengingatkan, KPK bersama TNI dan Polri sudah pernah mengikat perjanjian menjaga sumber daya alam Indonesia. Salah satunya adalah soal menjaga potensi laut.

"Lembaga-lembaga terkait supaya segera merealisasikan. TNI dan Polisi supaya memberikan dukungan yang kuat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyelamatkan laut dan perikanan kita," ujar Samad.


Credit Merdeka.com