Senin, 22 Desember 2014

MPR: Singapura Minta Indonesia Tak Tebang Pilih Tenggelamkan Kapal Nelayan





Singapura (CB) - Pihak Singapura ternyata memperhatikan aksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berani menenggelamkan kapal nelayan asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Senior Minister of State, Ministry of Home Affairs and Ministry of Foreign Affairs Masagos Zulkifli bin Masagos Muhammad‎ meminta agar aksi tegas tersebut dilakukan tanpa diskriminasi.

"‎Menteri Masagos Zulkifli ‎mengharapkan agar dalam pelaksanaannya, Indonesia bersikap konsisten agar jangan ada tebang pilih terhadap kapal-kapal nelayan asing yang masuk wilayah Indonesia yang mencuri ikan," kata Ketua Fraksi PDIP Di MPR Achmad Basarah usai pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Luar Negeri Singapura itu, Jumat (20/12/2014).

Selain mengunjungi Masagos di kantornya, para delegasi MPR pimpinan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang ini juga mengunjungi‎ Minister of State for National Development Desmond Lee. Sebelumnya, mereka juga mengunjungi Ketua Parlemen Singapura Halimah Yacob.

Lebih lanjut, Basarah menyatakan Masagos menyarankan agar Indonesia bisa memperlakukan semua kapal-kapal pencuri ikan dari negara manapun secara sama. Tak perlu ada perbedaan perlakuan. Karena bila ada perbedaan perlakuan terhadap kapal dari negara tertentu, maka akibatnya justru bisa merubah hubungan internasional.

"‎Tidak boleh ada negara lain yang tidak diperla‎kukan sama. Tentu diskriminasi ini akan mengganggu hubungan internasional pemerintah Indonesia dengan negara lain," tutur Basarah.

Secara umum, Masagos mendukung aksi tegas Indonesia dalam melindungi wilayah teritorialnya. Antar negara memang harus bisa menghormati hukum yang berlaku di masing-masing negara. Segala hasil kunjungan ini akan disampaikan MPR ke pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"‎Beliau sangat menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Mereka menghormati local law Indonesia. Juga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memperhatikan internasional law, sehingga local law Indonesia tidak bertentangan dengan kesepakatan internasional," tutur Basarah.


 Credit DetikNews