Rabu, 31 Desember 2014

1 Januari 2015, Harga Premium Turun Jadi Rp 7.600





JAKARTA, CB – Pemerintah menyatakan merespon perkembangan harga minyak dunia, dengan tetap memberikan subsidi terhadap bahan bakar minyak jenis tertentu.  BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi hanyalah jenis solar (gas oil) sebesar Rp 1.000 per liter.

Dengan demikian, pemerintah praktis tidak memberikan subsidi lagi terhadap BBM jenis Premium atau RON88.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menerangkan, pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Harga baru ini berlaku 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB, di seluruh wilayah NKRI.

“Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, dan harga minyak solar menjadi Rp 7.250 per liter,” ungkap Sudirman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Untuk diketahui harga minyak tanah saat ini adalah sebesar Rp 2.500 per liter, sementara itu harga minyak solar sebesar Rp 6.500 per liter.

Selain menetapkan harga untuk jenis BBM tertentu (atau yang disubsidi), pemerintah juga menetapkan harga untuk jenis BBM khusus penugasan. Premium yang sebelumnya masuk ke dalam kategori jenis BBM tertentu – bersama minyak tanah dan minyak solar – per 1 Januari 2015 masuk dalam kategori jenis BBM khusus penugasan.

“Bensin RON88 (premium) di luar Jawa, Sumatera , dan Bali (Jamali) ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter,” ucap Sudirman.

Meski turun dari harga dari Rp 8.500 per liter, Sudirman menyatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi lagi untuk premium.  Untuk jenis BBM khusus penugasan, pemerintah menanggung bea distribusi di luar Jamali.

Adapun harga bensin RON88 (premium) yang masuk kategori jenis BBM umum diberlakukan hanya di Jawa, Sumatera, dan Bali. Pemerintah mematok harga Rp 7.600 per liter. Namun, dalam perkembangannya harga premium non subsidi ini bisa jadi berubah tergantung kebijakan pemerintah daerah, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).



Credit KOMPAS.com