"Beliau mengatakan, kalau sudah ada alat bukti yang cukup, maka terduga koruptor itu silakan, pemerintah Indonesia bisa ambil," kata Ketua Fraksi PDIP di MPR Achmad Basarah yang ikut dalam rombongan itu, Jumat (20/12/2014).
Rombongan delegasi dipimpin oleh Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang. Mereka menemui Masagos di Kantor Kementerian Luar Negeri Singapura. Pertemuan selama sekitar satu jam itu berlangsung tertutup.
"Beliau menyatakan kalau Indonesia punya alat bukti yang cukup, mereka tidak akan melindungi, mereka akan berikan ke Indonesia (terduga koruptor yang bersembunyi di Singapura)," kata Basarah.
Hanya saja, Ketua Fraksi PKB di MPR Abdul Kadir Karding menambahkan, makna 'alat bukti yang cukup' yang dimaksud Masagos adalah keputusan inkracht. Dengan demikian, seseorang yang sudah mempunyai status hukum tetap terkait kasus korupsi atau kejahatan luar biasa lainnya bisa diseret ke Indonesia.
Selama ini, permasalahan perjanjian ekstradisi yang belum diratifikasi antara Singapura dengan Indonesia memang belum menemui ujung. Permasalahan penyatuan perjanjian ekstradisi yang diinginkan Singapura digabung dengan kerjasama bidang pertahanan menjadi titik yang belum disepakati Indonesia.
"Kita berharap setelah ratifikasi, Singapura lebih memudahkankan proses hukum dalam hal kejahatan extraordinary," kata Ketua Fraksi Hanura di MPR Sarifuddin Sudding.
Para delegasi MPR yang ikut dalam kunjungan ini termasuk Ketua Kelompok DPD MPR Bambang Sadono, Ketua Fraksi Partai Demokrat Guntur Sasono, Ketua Fraksi PKB Abdul Kadir Karding, Sekretaris Fraksi PPP Zainut Tauhid Saadi, anggota MPR Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto, dan anggota MPR kelompok DPD Gusti Farid Hasan Aman.
Turut serta juga Sekretaris Jenderal MPR
Credit DetikNews