CB, JAKARTA - Lama ditunggu-tunggu kehadirannya, akhirnya muncul juga. Badan Keamanan Laut atau BAKAMLA yang sudah lama dicita-citakan akhirnya diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jokwoi menyampaikan itu bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (15/12/2014). BAKAMLA dibentuk berdasarkan Perpres No 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA.
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto yang mendampingi Jokowi kemarin, menyebutkan, BAKAMLA memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Pembentukan BAKAMLA menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum terpadu," kata Andi seperti dikutip Tribunnews.com dari setkab.go.id, Selasa (16/12/2014).
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Pada 2003, dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka BAKORKAMLA telah berubah nama menjadi BAKAMLA dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.
Credit TRIBUNNEWS.COM
Badan Keamanan Laut Didukung Sistem Peringatan Dini dan Penegakan Hukum
"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh sistem peringatan dini dan unit penindakan hukum yang terpadu," kata Seskab Andi Widjajanto di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Belum diketahui elemen yang akan mengisi Bakamla. Namun tugasnya tentu mengamankan kekayaan laut Nusantara dari tangan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia," ujar Andi.
Pembentukan badan ini melalui Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 tentang Bakamla. Presiden Jokowi mengumumkan badan ini bertepatan dengan Hari Nusantara 2014.
Semula, tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok kerja perencanaan pembangunan keamanan dan penegakan hukum di laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla yang menjadi dasar hukum dari Bakorkamla.
Credit DetikNews