Polisi menangkap 60 orang yang diduga akan melakukan kekerasan.
CB,
YERUSALEM -- Aparat kepolisian Israel menahan seorang ulama terkemuka
di kompleks suci kota tua Al Aqsha. Ia ditangkap pada Ahad (24/2) atau
dua hari pascadirinya membuka kembali masjid yang disegel Israel sejak
2003 lalu.
Ia
adalah Sheikh Abdel Azeem Salhab yang ditunjuk sebagai dewan agama oleh
Yordania untuk mengawasi situs-situs Islam di kompleks itu. Namun,
Salhab secara pribadi membuka kembali gerbang menuju masjid Bab al
Rahmeh (Masjid Babul Rahmah) pada Jumat. Hal itu membuat ratusan Muslim
masuk ke dalam masjid, beribadah untuk yang pertama kalinya setelah
beberapa tahun masjid itu disegel.
Hal itu pun memicu
ketegangan antara polisi Israel dan otoritas keagamaan Muslim tentang
akses ke sudut kompleks suci itu. Ketika persiapan untuk shalat Jum’at
dilakukan, polisi menangkap 60 orang yang diduga akan melakukan
kekerasan. Polisi Israel pun meningkatkan keamanan di kota tua. Kendati
demikian tak ada insiden serius pada peristiwa itu.
Sementara
itu juru bicara kepolisian Israel, Micky Rosenfeld mengatakan
penangkapan Salhab dan yang lainnya pada Ahad pagi atau dua hari setelah
insiden pada Jum'at dikarenakan melanggar perintah.
“Salhab
dan orang lain yang ditangkap pada hari Ahad pagi, dua hari setelah
insiden itu, karena melanggar perintah, dan mereka ditahan untuk
diinterogasi,” kata Rosenfeld seperti dilansir
Al Arabiya pada Senin (25/2).
Sementara
itu pengacara Salhab mengatakan bahwa polisi Israel telah melarangnya
mengakses kompleks selama tujuh hari. Masjid kecil Bab al-Rahmeh yang
dibuka kembali oleh Salhab terletak di sisi timur kompleks Al Aqsha.
Ajudan
senior Presiden Mahmoud Abbas, Saeb Erekat mengecam penangkapan
terhadap Salhab dan yang lainnya itu. Ia pun menuntut agar orang-orang
yang ditangkap dibebaskan.
Sementara itu Menteri
Yordania yang bertanggung jawab atas Wakaf dan urusan Islam, Abdul
Nasser Moussa Abu al-Basal, menyebut penangkapan tersebut sebagai
eskalasi yang tidak dapat diterima dan berbahaya yang berdampak pada
peran Yordania sebagai pengurus situs-situs suci Yerusalem. Karena
kepekaan religius atas situs tersebut, raja Yordania tetap berperan
dalam memastikan pemeliharaan tempat-tempat suci Muslim di kota tua dan
menunjuk Dewan Wakaf yang mengawasi komplek Al Aqsha.
Diketahui
Israel merebut Yerusalem Timur dari Yordania dalam perang Timur Tengah
1967 dan mendudukinya dalam tindakan yang tidak diakui secara
internasional. PBB menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah
pendudukan, dan status kota itu diperdebatkan hingga diselesaikan dengan
negosiasi antara Israel dan Palestina.