Pelarangan tersebut akan disusul dengan mengategorikan Hizbullah organisasi teroris.
CB, JERUSALEM
-- Israel memuji keputusan Inggris pada Senin (25/2) untuk melarang
Hizbullah dan mendesak Uni Eropa untuk mengklasifikasikan milisi Syiah
Lebanon yang didukung Iran tersebut dan gerakan politiknya secara
keseluruhan sebagai organisasi teroris.
"Semua
yang benar-benar ingin memerangi teror harus menolak perbedaan palsu
antara sayap 'militer' dan 'politik'," kata Menteri Keamanan Israel
Gilad Erdan, dalam sebuah
tweet yang berterima kasih kepada mitranya dari Inggris, Sajid Javid.
"Sekarang adalah waktunya bagi #Uni Eropauntuk mengikuti!" Tambahnya di
Twitter
Menteri
Dalam Negeri Inggris Sajid Javid diperkirakan akan 'melarang seluruh
organisasi Syiah sebagai kelompok teroris,' menurut media lokal
Inggris.
Namun langkah itu harus disetujui Parlemen
Inggris. Departemen Dalam Negeri Inggris Raya berencana untuk melarang
semua organisasi Hizbullah pekan ini.
Artikel dari
Telegraph
menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Sajid Javid diharapkan melarang
seluruh organisasi Syiah sebagai kelompok teroris, mencegah para
pendukung mengibarkan benderanya melalui jalan-jalan di Inggris.
Langkah
ini harus disetujui Parlemen, meningkatkan prospek bahwa hal itu dapat
ditentang Jeremy Corbyn, yang pernah menyebut anggota dari kelompok
tersebut sebagai 'teman'.
Inggris dan Uni Eropa hanya mengklasifikasikan apa yang disebut sayap militer Hizbullah sebagai entitas teroris.
Anggota-anggota
politik Hizbullah beroperasi di Inggris Raya dan muncul pada rapat umum
tahunan hari al-Quds di London dengan bendera Hizbullah. Unjuk rasa
yang mempromosikan kehancuran negara Yahudi.
Telegraph
mencatat, mengutip pernyataan anggota parlemen Inggris, negara tersebut
dianggap telah membuat perbedaan palsu dengan melarang sayap militer
kelompok itu tetapi gagal untuk melarang sisi politiknya.
Pada
Senin (25/2), rancangan perintah diletakkan di Parlemen yang akan
melarang Hizbullah secara keseluruhan bersama Ansaroul Islam dan Jama'at
Nasr al-Islam wal Muslimin (JNIM), yang beroperasi di wilayah Sahel di
Afrika.
Tunduk pada persetujuan parlemen, mulai
Jumat (1/3) ketika perintah mulai berlaku, anggota atau siapapun yang
mencari dukungan dari organisasi-organisasi ini akan mendapat tindak
pidana dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.