Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CB -- Pengadilan di Yerusalem, Israel,
pada Selasa (26/2) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan
Menteri Energi dan Infrastruktur, Gonen Segev. Dia terbukti menjadi mata-mata untuk Iran, salah satu musuh utama negaranya.
Menteri yang menjabat pada 1995-1996 itu divonis meski telah mengajukan pembelaan dan banding dalam kasus ini.
Kepada wartawan di Yerusalem, jaksa penuntut, Geula Cohen, mengatakan hakim telah menerima pembelaan Segev tapi tetap menjatuhkan vonis tersebut.
Segev terbukti melakukan aksi mata-mata terhadap negara dan memberikan informasi rahasia kepada musuh, dalam hal ini Iran.
Menteri yang menjabat pada 1995-1996 itu divonis meski telah mengajukan pembelaan dan banding dalam kasus ini.
Kepada wartawan di Yerusalem, jaksa penuntut, Geula Cohen, mengatakan hakim telah menerima pembelaan Segev tapi tetap menjatuhkan vonis tersebut.
Segev terbukti melakukan aksi mata-mata terhadap negara dan memberikan informasi rahasia kepada musuh, dalam hal ini Iran.
Sergev dituduh memberikan Iran informasi soal pasar energi dan situs-situs keamanan di Israel. Dia diekstradisi dari Guinea Khatulistiwa dan ditahan sejak Mei 2018 lalu di Israel.
Segev menjabat sebagai menteri di era Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang mendukung Perjanjian Oslo II dengan Palestina.
Sebelum dijatuhi vonis, Segev telah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.
Kasus Segev bermula ketika pada 2004 lalu dia dituduh menyelundupkan 30 ribu pil ekstasi ke Israel dari Belanda menggunakan paspor diplomatik dengan tanggal masa berlaku yang dipalsukan.
Selain itu, dikutip AFP, Segev juga dihukum karena percobaan penipuan kartu kredit.
Credit cnnindonesia.com