Kamis, 11 April 2019

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Najib Razak Terkait TPPU


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Najib Razak Terkait TPPU
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, saat menghadiri persidangan kasus dugaan pencucian uang. (REUTERS/Lai Seng Sin)




Jakarta, CB -- Pengadilan Federal Malaysia hari ini, Selasa (10/4), menolak ketiga permintaan banding mantan Perdana Menteri Najib Razak, terkait kasus dugaan pencucian uang SRC International. SRC merupakan bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tujuh hakim anggota panel yang dipimpin Richard Malanjum mendukung Jaksa Agung Thommy Thomas dengan menolak banding Najib, terhadap perintah pengadilan untuk menunjukkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Fiat Sulaiman Abdullah.

Pengadilan menolak tiga banding terkait pernyataan saksi, yang mempertanyakan penarikan surat transfer Tommy untuk memindahkan proses persidangan ke pengadilan tinggi, dan permintaan agar media dan publik tidak membahas kasus kriminal Najib.


Najib menyatakan tidak bersalah atas tujuh dakwaan kepadanya pada 3 April lalu, terkait dugaan penggunaan dana negara 1MDB.

Dia dituduh menerima RM42 juta untuk memberikan jaminan kepada pemerintah atas pinjaman RM4 miliar yang diambil SRC International, sebuah perusahaan yang didirikan sebagai pemasok batubara. Najib tetap membantah telah melakukan kesalahan dan menyatakan semua tuduhan kepadanya bermotif politik.

Najib juga diduga melakukan pencucian uang dengan menerima tiga kali transfer terpisah dalam jumlah besar. Masing-masing satu kali sebesar Rp94 miliar dan dua kali senilai Rp34 miliar.

Aliran dana dari SRC ke rekening Najib dikirim melalui rekening dua perusahaan berbeda yakni Gandingan Mentari Sdn., Bhd., yang merupakan anak perusahaan SRC dan Ihsan Perdana Sdn. Bhd.

Najib kemudian mengirim lagi uang itu ke rekening pribadi lainnya di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.

Istri Didakwa Lagi

Kejaksaan Malaysia juga kembali mendakwa istri Najib, Rosmah Mansor (68), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan panel listrik tenaga surya untuk sekolah di pedesaan Negara Bagian Sarawak. Dia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar terkait proyek itu dari Direktur Pelaksana Jepak Holdings, Saidi Abang Samsudin, melalui orang dekatnya, Rizal Mansor.

Suap itu diduga kuat untuk memenangkan Jepak Holdings dalam pengadaan panel tenaga surya dan perawatan generator diesel untuk 369 sekolah. Nilai kontraknya mencapai Rp4,3 triliun.

Rosmah menyatakan tidak bersalah. Kuasa hukumnya, Akberdin Abdul Kader, menyatakan keberatan atas dakwaan itu. Dia juga merasa nilai jaminan sebesar Rp3,4 miliar yang ditetapkan hakim terlampau tinggi.

Sidang Rosmah akan dilanjutkan pada 10 Mei mendatang.




Credit  cnnindonesia.com