Kamis, 16 Agustus 2018

Pengadilan Turki Tolak Permohonan Pendeta AS untuk Dibebaskan



Pengadilan Turki Tolak Permohonan Pendeta AS untuk Dibebaskan
Penahanan Pendeta Andrew Brunson membuat hubungan Turki-AS merenggang. Foto/Istimewa

ANKARA - Pengadilan Turki menolah permohonan dari pendeta Amerika Serikat (AS), Andrew Brunson, untuk dibebaskan dari tahanan rumah. Namun, pengadilan Turki yang lebih tinggi belum memutuskan masalah ini.

Seperti dikutip The Hill dari Reuters, Rabu (15/8/2018), pengadilan Turki tingkat atas dapat memutuskan nasib Brunson di hari berikutnya. Meskipun begitu pengacara Brunson, Cem Halavurt, mengatakan bahwa hal itu bisa memakan waktu seminggu.

"Keputusan bisa datang besok, atau bahkan malam ini," katanya.

"Ini adalah seruan yang membutuhkan pengambilan keputusan yang cepat karena mereka terkait dengan kebebasan individu," imbuhnya.



Brunson, yang telah bekerja di Turki selama lebih dari 20 tahun sebagai Pendeta dari Gereja Kebangkitan, ditahan lebih dari setahun yang lalu. Ia diduga terkait dengan kudeta yang gagal terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada tahun 2016.

Brunson dituduh membantu Partai Pekerja Kurdistan, yang menentang Erdogan dan partai yang berkuasa, dan memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen, seorang ulama Islam yang Turki klaim mengatur upaya kudeta.

Brunson dibebaskan dari penjara bulan lalu, tetapi tetap berada dalam tahanan rumah atas tuduhan spionase dan terorisme yang ia bantah keras. Presiden AS Donald Trump dan Wakil Presiden Mike Pence telah berulang kali menyerukan pembebasan Brunson.

Penahanannya telah menjadi sumber ketegangan yang meningkat antara AS dan Turki, dengan pemerintah Trump menjatuhkan sanksi atas penolakan Ankara untuk melepaskan pendeta.

AS menggandakan tarif pada baja dan aluminium Turki minggu lalu, dan mentargetkan menteri dalam negeri dan menteri kehakiman dengan sanksi keuangan dua minggu lalu atas penahanan Brunson.  




Credit  sindonews.com