Kamis, 16 Agustus 2018

Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Pemerintah RI Optimistis


Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Pemerintah RI Optimistis
Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan salah satu terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah akan digelar di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, hari ini. (REUTERS/Lai Seng Sin)



Jakarta, CB -- Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di Malaysia merasa optimistis menjelang sidang pengadilan kasus pembunuhan kakak Kim Jong-un. Sidang dengan dua terdakwa, salah satunya warga Indonesia, Siti Aisyah, akan digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kamis (16/8).

Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, akan menghadapi putusan sela terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada pukul 10.00 waktu lokal.

Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan jika hakim memutuskan tidak ada prima facie karena minimnya bukti kasus maka Siti bisa bebas-sepanjang jaksa tidak mengajukan banding.



"Ya kami tetap berjuang untuk melayani dan melindungi WNI yang ada di Malaysia. Tim pengacara KBRI telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak H-1 persidangan," ucap Rusdi kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (16/8).



Gooi Son Seng (tengah) pengacara Siti Aisyah.
Foto: AFP PHOTO / MOHD RASFAN
Gooi Son Seng (tengah) pengacara Siti Aisyah.
Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari pengacara Siti, Gooi Son Seng, bahwa bukti yang digunakan jaksa menjerat perempuan asal Serang itu lemah.

"Dari laporan yang diterima, lawyer kita cukup percaya diri karena kalau dilihat buktinya lemah sekali," kata Retno saat ditemui di Istana Wakil Presiden, pertengahan Juli lalu.

Gooi menyebut banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari sedikitnya 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum.

Dari puluhan saksi tersebut, tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung jika Siti dan Doan mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun saraf VX ke wajah Kim Jong-nam sebelum pria tersebut tewas pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Selama ini, jaksa hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Selain Doang, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut membekap atau mengusapkan substansi ke wajah Kim Jong-nam.

Selain itu, jaksa juga tidak bisa membuktikan motif pembunuhan Siti dan bagaiamana perempuan itu mendapat racun VX tersebut.




"Tapi, jika hakim memutuskan ada prima facie, maka sidang berlanjut dengan agenda pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan tim pengacara Siti dan Doan," kata Rusdi.

Hingga menjelang persidangan berlangsung, keluarga Siti dan Doan berkukuh bahwa kedua perempuan itu tidak bersalah dan hanya korban "diperdaya" saja.

Ibunda Siti, Benah, merasa yakin hakim pengadilan akan memutuskan anak perempuannya itu tidak bersalah dan segera membebaskannya besok.

"Dia [Siti] tidak pernah berniat membunuh orang. Dia adalah putri saya dan saya percaya dia," kata Benah kepada The Guardian seperti dikutip AFP.

Sementara itu, ayah Doan, Doan Van Thanh, menganggap putrinya "tidak mungkin menjadi seorang pembunuh". Van Thanh berharap proses hukum kasus tersebut segera tuntas sehingga anaknya bisa kembali ke rumah.

"Saya sangat ingin dia bisa bebas dan segera pulang ke rumah. Kami terakhir bertemu pada April lalu, saya menanyakan kesehatannya. Dia [Doan] hanya meminta saya berdoa untuknya," kata Van Thanh kepada AFP. "Doan selalu menjadi sosok anak yang menawan dan pekerja keras





Credit  cnnindonesia.com