Kamis, 23 November 2017

Kontak dengan Korut, Singapura Ancam Denda Rp 1 Miliar


Kontak dengan Korut, Singapura Ancam Denda Rp 1 Miliar
Singapura memperingatkan warganya untuk tidak berhubungan dengan Korea Utara, sesuai resolusi sanksi DK PBB. (Thinkstock/Marek Slusarczyk)


Jakarta, CB -- Singapura memperingatkan warganya untuk tidak berhubungan dengan Korea Utara. Pemerintah Singapura bahkan menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi seperti denda dan hukuman penjara terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar peraturan baru terkait larangan berhubungan dengan Korea Utara.

Pemerintah melalui Badan Imigrasi dan Bea Cukai mengatakan tak segan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan/atau denda sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1 miliar) terhadap setiap individu dan entitas yang kedapatan berelasi dengan Korut.

"Individu dan entitas di Singapura tidak diperbolehkan berkegiatan melanggar hukum yang berhubungan dengan resolusi PBB terhadap Korut," kata juru bicara bea cukai seperti dilaporkan The Strait Times, Rabu (22/11).


"Kami akan menyelidiki kesalahan orang atau badan di Singapura terkait hal ini, dan tidak ragu bertindak bagi siapa saja yang kedapatan bersalah atas pelanggaran tersebut," kata dia menambahkan.


Juru bicara itu mengatakan aturan baru ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan negaranya terhadap resolusi

Sebagaimana dikutip Straits Times, sejumlah negara membatasi relasi atau memutus hubungannya dengan Pyongyang. Terutama sejak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) mengeluarkan resolusi sanksi baru terhadap Korea Utara pada pertengahan September lalu.


Resolusi yang dikeluarkan sebagai respons uji coba nuklir Korea Utara pada 3 September. Isinya berupa imbauan bagi seluruh negara di dunia untuk membatasi dan memutus hubungan dengan Pyongyang. Sanksi tersebut merupakan upaya memutus jalur finansial yang dikhawatirkan digunakan untuk pengembangan senjata nuklir Korut.

"Singapura melaksanakan kewajibannya di bawah resolusi DK PBB secara penuh dan tepat. Kami secara terus-menerus meninjau dan memperbarui undang-undang kami agar semakin memberi pengaruh terhadap resolusi DK PBB tersebut," kata juru bicara bea cukai Singapura.

Seperti sejumlah negara lain di Asia Tenggara, Singapura juga memiliki hubungan diplomatik dengan Korut, bahkan menjadi salah satu mitra dagang terbesar negara terisolasi itu.

Singapura adalah mitra dagang terbesar keenam Korut pada 2015 lalu, dengan nilai perdagangan sebesar US$29 juta.

Selain Singapura, Filipina juga telah lebih dulu menangguhkan hubungan dagang dengan Korut sebagai respons atas ambisi nuklir negara itu yang dinilai semakin mengancam keamanan.

Sementara itu, Thailand, yang merupakan mitra dagang terbesar keempat dengan Korut, terus menurunkan jumlah perdagangannya dengan Pyongyang hingga 94 persen.




Credit  cnnindonesia.com