Kamis, 12 November 2015

Indonesia Tidak Akui Klaim 'Nine Dash Line' di LCS

Pulau buatan China di Laut China Selatan. (Foto: Reuters)
Pulau buatan China di Laut China Selatan. (Foto: Reuters)
JAKARTA  (CB) – Nine Dash Line atau sembilan garis imajiner yang meliputi klaim China di Laut China Selatan (LCS), dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir.
Arrmanatha menambahkan bahwa mengenai klaim tersebut, sikap Indonesia telah jelas dan tidak mengakui klaim tersebut.
“Nine Dash Line adalah sebuah klaim. Bagi Indonesia, kita sudah menyampaikan beberapa kali pada Pemerintah Tiongkok (China) bahwa klaim ini tidak berdasarkan hukum internasional. Kita juga menyampaikan pada (United Nation Convention on Law of the Sea/UNCLOS), jadi posisi Indonesia sudah jelas,” kata Arrmanatha dalam Press briefing mingguan di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Di luar sikap mengenai Nine Dash Line, Arrmanatha juga menjelaskan bahwa Indonesia bukanlah negara claimant atau negara yang memiliki klaim di Laut China Selatan.
Meski begitu, dia kembali menegaskan kepentingan Indonesia di wilayah itu adalah memastikan adanya perdamaian dan keamanan melalui mekanisme Declaration of Conduct (DoC) dan Code of Conduct (CoC). Karena gejolak yang terjadi di wilayah tersebut akan memberikan dampak tidak hanya bagi Indonesia, China, Amerika Serikat (AS) atau negara-negara ASEAN namun juga pada dunia.
Tata, sapaan akrab Arrmanatha mengatakan, dirinya tidak mau berspekulasi mengenai pernyataan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan, akan membawa kasus LCS ke Pengadilan Arbitrase Internasional (ICC), jika masalah ini tidak dapat selesai dengan dialog.
Pengajuan sengketa ini, jika dilakukan, berpotensi mengganggu hubungan Indonesia dengan Tiongkok, seperti yang terjadi pada Filipina yang telah lebih dahulu mengajukan klaimnya.


Credit  Okezone