Rabu, 13 Mei 2015

Inggris Perkenalkan UU Baru Penangkal Ekstremisme

Polisi Anti teror Inggris.
Polisi Anti teror Inggris. (The Telegraph/Heathcliff O'Malley) 


London  (CB) - Perdana Menteri (PM) David Cameron yang baru saja memenangkan pemilihan umum akan mengeluarkan Undang-Undang baru tentang terorisme dan ekstremisme pada Rabu (13/5) waktu setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan penting di awal periode keduanya sebagai PM.
Dalam UU baru tersebut juga termaktub langkah tegas untuk mengalahkan ekstremisme. Rencananya Ratu Elizabeth II akan mengumumkannya di hadapan parlemen pada 27 Mei.
Strategi Inggris dalam menghadapi terorisme dan ekstremisme menjadi perhatian utama dalam beberapa bulan terakhir sejak mencuatnya eksekustor IS yang disebut Jihadi Johan yang merupakan warga London bernama asli Mohammed Emwazi. Hal itu diperparah dengan bergabungnya sejumlah anak muda Inggris masuk IS di Suriah.
Cameron menyatakan selama ini Inggris terlalu toleran dan pasif menyikapi hal tersebut. Kini saatnya Inggris meninggalkan pendekatan yang salah itu.
Beberapa hal lain yang diatur dalam UU baru itu di antaranya melarang keberadaan organisasi yang dianggap menyebarkan paham ekstrim dan menelusuri serta memotong pendanaan kelompok teroris. Meski hal tersebut bukan baru, namun Cameron menyatakan UU baru memberikan jaminan pemerintah untuk bertindak lebih tegas dan jauh.
"Kami akan memperkenalkan UU baru untuk melawan kelompok dan individu yang menyebarluaskan kebencian," jelas Sekretaris Kementeria Dalam Negeri Inggris, Theresa May.


Credit Beritasatu.com