Resolusi mendorong upaya melindungi dan pelacakan artifak kuno Irak.
Kota Benteng Kuno Hatra (World Defence)
Dilansir dari Al Arabiya, Jumat, 29 Mei 2015, Sidang Umum PBB mengadopsi resolusi tidak mengikat, yang disusun oleh Jerman dan Irak. Resolusi itu mengecam perusakan dan perampasan artifak kuno yang dilakukan ISIS di Irak.
Negara-negara anggota diminta untuk menjamin, bahwa para kolektor seni, rumah lelang dan pedagang seni, menyediakan dokumentasi untuk memverifikasi asal-usul artifak.
"Perusakan warisan budaya Irak, tidak kurang barbar dan serius daripada pembunuhan orang-orang Irak," kata Duta Besar Irak untuk PBB, Mohamed Ali Alhakim.
Sementara Menlu Jerman Maria Boehmer, mengatakan setiap orang perlu mengetahui bahwa pembelian artifak dari Irak melanggar hukum, juga bahwa itu merupakan dukungan dan pembiayaan untuk aktivitas teroris.
Resolusi menyerukan ditingkatkannya upaya, untuk melindungi dan melacak barang-barang bersejarah dari Irak. Pada konferensi pers, Alhakim menyesalkan Dewan Keamanan PBB, yang tidak mengadopsi resolusi.
Jika diadopsi oleh DK PBB, maka resolusi itu akan jadi bersifat mengikat.
Credit VIVA.co.id