Rabu, 15 April 2015

Senat AS Loloskan Aturan Penjegal Perjanjian Iran

Memberi kewenangan bagi Kongres untuk setuju atau menolak.

Senat AS Loloskan Aturan Penjegal Perjanjian Iran
Pertemuan AS dan Iran (REUTERS/Brendan Smialowski/Pool)
 
  CB - Kesepakatan dicapai dalam Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat (AS), Selasa, 14 April 2015, yang akan memberi Kongres kewenangan untuk membuat putusan akhir, atas negosiasi yang dilakukan pemerintah AS dengan Iran.

Dikutip dari Al Jazeera, Rabu, 15 April, kesepakatan itu menambah rintangan baru bagi pemerintahan Presiden Barack Obama, dalam upaya menyelesaikan perjanjian akhir program nuklir Iran, pada 30 Juni mendatang.

Peraturan yang dinamakan Iran Nuclear Review Act 2015, itu diloloskan dengan suara bulat oleh 19 anggota komite, setelah Senator Republik Bom Corker dan Ben Cardin dari Demokrat membuat kompromi.

Peraturan itu akan memberikan periode pertimbangan, setidaknya 30 hari setelah penandatanganan perjanjian internasional apa pun, untuk membatasi program nuklir Iran yang ditukar dengan pencabutan sanksi.

Periode pertimbangan itu memberi jalan bagi Kongres, untuk meloloskan resolusi yang menyetujui atau menolak perjanjian akhir, sehingga Obama tidak akan dapat mencabut sanksi atas Iran.

Banyak legislator AS mengklaim bahwa mereka disisihkan dari proses negosiasi. "Kongres semestinya mendapat kesempatan, untuk meninjau kesepakatan ini," kata John Boehner, juru bicara kubu Republik di DPR AS.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pada pemerintah, yang tampaknya menginginkan kesepakatan berapa pun biayanya," ucap Boehner. Gedung Putih sebelumnya mengatakan bakal menggunakan veto.

Namun pada Selasa, sebaliknya menyetujui peraturan yang diloloskan Senat. Perubahan sikap Gedung Putih mengindikasikan, Obama menyadari bahwa peraturan itu telah memperoleh cukup dukungan, untuk mengalahkan veto presiden.

Obama tidak membutuhkan persetujuan Kongres untuk melakukan negosiasi dengan Iran, namun parlemen dapat secara signifikan mempersulit upayanya mencabut sanksi, karena membutuhkan dukungan Kongres.

Credit VIVA.co.id