JAKARTA, CB – Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan pembukaan akses rekening bank menjadi isu yang belakangan hangat diperbincangkan.
Kendati Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, dibatalkan, namun pada 2018 mendatang era kerahasiaan bank untuk kepentingan pajak dipastikan berakhir.
Darussalam menjelaskan, pada 2013 negara-negara anggota G20 dan OECD dimana Indonesia termasuk di dalamnya telah berkomitmen untuk saling bertukar informasi untuk kepentingan pajak, termasuk informasi dari perbankan.
"Artinya ke depan, informasi bank itu akan dibuka secara otomatis. Pada 2018 akan berakhir era kerahasiaan bank untuk kepentingan pajak," kata dia ditemuid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Darussalam menuturkan, ketika nanti pemerintah Indonesia ingin mencari tahu berapa penghasilan orang Indonesia yang ada di bank Singapura, maka perbankan Singapura pun mensyaratkan hal yang sama, yakni keterbukaan informasi.
Yang menjadi masalah, kata dia, saat ini perbankan di Indonesia tidak bisa membuka informasi rekening nasabah kecuali untuk pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak. Padahal, berdasarkan sebuah laporan suvei, saat ini sudah ada 13 dari 37 negara yang memberikan informasi secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa diminta.
Darussalam berharap Indonesia segera menyusul mengambil kebijakan agar keterbukaan akses informasi perbankan untuk kepentingan pajak agar lebih mudah diakses. Sebab, langkah ini menjadi salah satu cara untuk menekan kebocoran, yang berupa pengalihan dari aset yang disembunyikan di luar negeri.
“Dari satu penelitian yang dilakuan Global Integrity Financial ada dana hampir Rp 2.000 triliun yang ditempatkan di negara-negara di luar Indonesia, di negara-negara tax haven,” pungkas Darussalam.
Credit KOMPAS.com