BPH Migas (Dok. BPH Migas)
Wacana tersebut diketahui lantaran di dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi versi pemerintah, Kementerian ESDM selaku kementerian teknis penyusun Rancangan UU tak menyinggung lagi soal Badan Pengatur dalam hal ini BPH Migas dan badan pelaksana yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Memang ada wacana bahwa di dalam pengelolaan industri (hilir dan hulu) migas harus ada yang direvisi dan mana sih lembaga yang pas, yang akan mengelola dan melakukan pengawasan. Tapi kalau ditanya apakah BPH Migas dan SKK Migas akan dihilangkan atau dipertahankan, kata yang pas 'belum eksplisit'," ujar Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta, Senin malam (6/4).
Teguh mengungkapkan, wacana pembubaran BPH Migas dan SKK Migas pastinya masih akan dibicarakan lebih lanjut lantaran draf revisi UU Migas versi pemerintah belum final. Akan tetapi, ia tak menampik bahwa instansinya sudah mewacanakan pembubaran BPH Migas seiring dengan penyusunan materi Rancangan UU Migas versi pemerintah.
"Mau tidak mau, kita harus merevisi UU Migas karena dalam perkembangannya industri dan kebutuhan operasional lembaga (pengawas) migas pasti berubah. Jadi pembubaran itu bisa menjadi alternatif," tuturnya.
"Saya baca di draf revisi UU Migas versi Kementerian ESDM seperti itu. Bahkan (BPH Migas) sudah tidak ada," kata Djoko yang juga anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas.
Credit CNN Indonesia