Jumat, 17 April 2015

Hari Ini, Badrodin Haiti Dilantik sebagai Kapolri


 
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Wakil Kapolri Badrodin Haiti


JAKARTA, CB -
Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai kepala Polri pada hari ini, Jumat (17/4/2015), di Istana Negara, Jakarta. Badrodin dilantik setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan DPR pada Kamis (16/4/2015) kemarin.

"Iya, besok (hari ini) pukul 09.00. Tadi dari Setneg pukul 09.00," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, di Istana Kepresidenan, Kamis malam.

Tedjo mengatakan, Istana akan memproses surat dari Dewan Perwakilan Rakyat terkait persetujuan pencalonan Badrodin.

"Sudah selesai dari DPR dan Pak Badrodin sudah bisa dilantik," kata dia.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pencalonan Badrodin berjalan tanpa perdebatan. Sepuluh fraksi di DPR menyetujui Badrodin untuk memimpin Polri.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Badrodin menyampaikan visi misi dan program yang akan dilakukannya saat memimpin Polri. Ia juga merespons berbagai isu, di antaranya soal terorisme dan gerakan kelompok radikal. Selain itu, Badrodin juga menjamin bahwa Polri akan tetap netral dan tidak akan masuk dalam ranah politik.
Badrodin menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 02/2002 Pasal 28 ayat 1, semua anggota Polri diwajibkan bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Ia ingin netralitas itu diimplementasikan nyata oleh semua anggota Polri dengan cara tidak memihak. "Oleh karena itu, jabarannya tidak boleh memihak, tidak boleh anggota Polri terlibat dalam politik praktis, kampanye, pertemuan partai politik," kata dia.

Sebelumnya, Badrodin ditunjuk oleh Presiden sebagai calon Kepala Polri menggantikan Komjen Budi Gunawan. Pencalonan Budi Gunawan dibatalkan Presiden setelah polemik penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski akhirnya ia memenangkan gugatan praperadilan. Putusan praperadilan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.



Credit  KOMPAS.com