Putusan PTUN pada Senin kemarin menguatkan penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo yang diajukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penolakan gugatan itu membuat duo Bali Nine harus dieksekusi di Indonesia.
Meski gugatan duo Bali Nine ditolak PTUN, para pengacaranya tidak menyerah. Mereka masih mengupayakan langkah hukum lain agar dua warga Australia itu tidak dieksekusi mati.
”Kami memahami bahwa tim hukum untuk Chan dan Sukumaran sedang mempertimbangkan opsi hukum lainnya,” kata Bishop, seperti dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (7/4/2015).
Yang membuat Bishop kecewa, PTUN dianggap mengabaikan kedua warganya yang telah menjalani rehabilitasi. ”Kedua pria ini telah menjalani rehabilitasi yang lama dan saya akan terus membuat representasi kepada rekan saya (Menlu Retno Marsudi), bahwa Australia akan terus menggunakan semua opsi diplomatik untuk menunda eksekusi,” lanjut Bishop.
“Sekali lagi, Pemerintah Australia menghormati (hukum Indonesia) memohon Presiden (Joko Widodo) untuk meninjau permohonan grasi mereka,” imbuh Bishop. ”Kami menghormati keputusan Pemerintah Indonesia untuk menunggu hasil upaya hukum yang sedang berlangsung.”
Credit SINDOnews