CB - Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan melalui
pemungutan suara untuk mengajukan Korea Utara ke Mahkamah Kriminal
Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan Majelis Umum PBB itu didukung 116 delegasi perwakilan negara. Adapun yang menolak sebanyak 20 delegasi dan 50 abstain.Penyusunan draf resolusi PBB mengenai Korut akan dibahas pada Senin (22/12) mendatang, namun diperkirakan akan mendapat tentangan dari Cina dan Rusia.
Korut sendiri mengatakan keputusan Majelis Umum PBB itu adalah ‘produk plot dan konfrontasi politik’.
Keputusan Majelis Umum PBB diambil sebulan setelah Komite HAM PBB meminta Dewan Keamanan untuk membawa Korea Utara ke ICC.
Usulan untuk membawa dugaan pelanggaran kemanusiaan Korut didasari oleh laporan PBB pada Februari yang menyebutkan bahwa Korut telah melakukan kekejaman.
Laporan menyebut semua orang yang melakukan pelanggaran politik "dihilangkan" ke kamp penjara. Mereka "kelaparan, dipaksa menjadi budak, disiksa, diperkosa, dan dilarang memiliki anak."
Kasusnya termasuk seorang perempuan yang dipaksa menenggelamkan bayinya, anak yang lahir di penjara dan dibiarkan kelaparan, dan sebuah keluarga yang disiksa setelah menonton film asing.
Michael Kirby, ketua komisi penyelidikan, menjelaskan pengadilan internasional merupakan jalan yang "penting dalam membela hak asasi manusia".
"Pengadilan Kriminal Internasional bisa memproses dugaan ini jika mendapat rujukan dari Dewan Keamanan," katanya
Credit BBC Indonesia