Rabu, 17 Desember 2014

6 Kebijakan Pertahanan Negara tahun 2015


6 Kebijakan Pertahanan Negara tahun 2015 
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memaparkan mengenai kebijakan pertahanan negara tahun 2015 dalam rapat pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan tahun 2015. (Sindophoto)
 
JAKARTA (CB) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memaparkan mengenai kebijakan pertahanan negara tahun 2015 dalam rapat pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan tahun 2015.

Pertama, pembangunan pertahanan negara diselenggarakan agar negara dapat mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Kemudian, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan yang diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara, pengintegrasian sistem pertahanan negara, pembangunan, pembangunan kelembagaan, pembangunan industri pertahanan, pembangunaan berbasis teknologi, kerja sama internasional, pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

"Kedua, pemberdayaan pertahanan negara dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasionl daan seluruh wilayah negara yang dalam rangka menghadapi ancaman," ujar Ryamizard di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).

Ketiga, pengerahan kekuatan pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundanng-undangan, terutama yang menyangkut tataran kewenangan dan tanggung jawab pengerahan.

"Keempat, pembangunan legislasi melalui percepatan proses pelaksanaan program legislasi nasional bidang pertahanan," tuturnya.

Kelima, pelaksanaa anggaran pertahanan negara secara tepat dan komprehensif terhadap semua kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan kemampuan pertahanan negara.

Keenam, pengawasan sebagai fungsi manajemen diberdayakan secara sinergis dalam bentuk pengawasann internal dan eksternal yang sudah melembaga sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Credit SINDOnews