Rabu, 08 Agustus 2018

Indonesia Sudah Revisi Regulasi Sebelum AS Minta Sanksi WTO


Indonesia Sudah Revisi Regulasi Sebelum AS Minta Sanksi WTO
ilustrasi. (Foto: AFP PHOTO / FABRICE COFFRINI)



Jakarta, CB -- Indonesia akan kembali menjelaskan revisi berbagai peraturan importasi yang telah dilakukan sejak adanya keputusan akhir Panel dan Appellate Body World Trade Organization (WTO).

Dubes RI untuk PBB Jenewa dan WTO Hassan Kleib mengungkapkan sebenarnya sesuai dengan kesepakatan Reasonable Period of Time, Indonesia telah melakukan revisi.

"RI telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/8).



Namun pihak Amerika Serikat masih melihat ada beberapa yang belum sesuai dan meminta diadakan sidang Dispute Settlement Body (DSB) sesuai permintaan pada 2 Agustus 2018 lalu.



"Sebagaimana dimaklumi, sesuai dengan mandatnya DSB WTO menangani banyak sekali sengketa dagang antar negara anggota WTO dan prosesnya cukup panjang sekitar 4-5 tahun.
Setiap keputusan Panel mengikat dan meminta negara yang disengketakan (respondant) merubah kebijakannya sesuai yang dimintakan oleh pihak yang mengajukan sengketa (complainant)," jelas Hassan.

Hassan menjelaskan pada 2 Agustus 2018, delegasi Amerika Serikat untuk WTO mengirimkan surat ke Ketua DSB WTO. Dalam surat tersebut, mereka meminta diadakan pertemuan DSB guna membahas permintaan otorisasi bagi AS.

Permintaan otorisasi tersebut untuk dapat menangguhkan (suspend) pemberian konsesi tarif dan/atau kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan hitungan per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugiaan yang dialami oleh dunia usaha AS.



Menurut hitungan awal AS, jumlah kerugiaan yang dialami dunia usaha AS pada 2017 sebagai dampak kebijakan importasi RI di bidang holticultura, hewan dan produk hewan adalah sebesar US$350 juta.

Dengan catatan kompesasi dengan penghentian konsesi bagi Indonesia dan bukan mengenakan denda.

Permintaan tersebut didasari oleh ada pendapatnya bahwa RI belum sepenuhnya mematuhi keputusan Panel DSB pada 22 November 2017 yang meminta RI merubah sejumlah kebijakan di bidang importasi horticultura, hewan, dan produk hewan.

Sengketa pertama kali dibahas dalam DSB melalui konsultasi RI dengan kedua negara tgl 8 Mei 2014, namun karena tidak menemui titik temu (kesepakatan) maka AS dan Selandia Baru meminta pembentukan Panel DSB.

Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut.

Dalam dokumen yang dipublikasikan oleh WTO, Senin (6/8), mereka meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia karena tidak melaksanakan keputusan tersebut.




Credit  cnnindonesia.com