Rabu, 15 April 2015

Pemerintah Didesak Tetapkan Arab Saudi Negara Bahaya bagi TKI


Pemerintah Didesak Tetapkan Arab Saudi Negara Bahaya bagi TKI 
 Ilustrasi Penjara (Thinkstock/Darrin Klimek)
 
 
Jakarta, CB -- Keputusan Moratorium pemerintah Indonesia untuk mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi dinilai tidak efektif. Pemerintah lantas diminta untuk melakukan negosiasi internasional dengan menyuarakan Arab Saudi sebagai negara berbahaya untuk penempatan tenaga kerja dari Indonesia.

"Moratorium sifatnya masih sementara. Kami lihat pemerintah tidak pernah tegas negosiasi dengan negara yang terkena moratorium, " kata Koordinator Advokasi dari Jaringan Nasional Advokasi PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (15/4).
Karena ketidaktegasan tersebut, menurut Lita, masih banyak PRT yang dikirim bekerja ke Arab Saudi hingga sekarang. Padahal, kata dia, kondisi perlindungan kerja bagi TKI di Arab Saudi sangat minim dan buruk.

"Di Arab Saudi tidak ada kebebasan berkomunikasi dan bergerak. Kalau tidak ada kebebasan berkomunikasi akan sulit bagi PRT bersangkutan untuk minta tolong ketika terjadi sesuatu. Terlebih, mereka tidak tahu informasi apapun tentang perlidungan TKI," kata Lita.

Kemudian, mengaca pada kasus terbaru TKI Siti Zaenab yang dihukum mati di Arab Saudi, Lita mengatakan sebaiknya pemerintah mulai menyuarakan Arab Saudi sebagai negara berbahaya di forum internasional. Hal itu perlu dilakukan untuk mendesak pemerintah Arab Saudi menjamin situasi kerja layak bagi PRT luar negeri yang bekerja di negara tersebut.

"Ini semestinya mendorong upaya diplomasi perlindungan warga negara tingkat internasional," ujar dia.

Lebih jauh lagi, Lita mengatakan pemerintah semestinya juga bisa tegas menindak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) baik negeri atau swasta yang ketauan masih mengirimkan TKI ke Arab Saudi. Alasan seperti masih ada atau perpanjangan kontrak seharusnya tidak ada lagi. Namun, pada nyatanya, Lita masih menemukan adanya perusahaan pengirim TKI yang menggunakan alasan tersebut.

"Seharusnya cabut izin operasinya. Jangan dibiarkan saja seperti yang terjadi selama ini," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengabarkan eksekusi mati TKI asal Bangkalan, Jawa Timur, Siti Zaenab pada Selasa (15/4) kemarin. Siti dieksekusi mati setelah vonisnya jatuh pada 2001 oleh Pengadilan Madinah. Eksekusi Siti baru dilaksanakan pada 2015 ini karena menunggu ahli putra bungsu korban Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi tak memberikan pengampunan atas tindakan Siti.


Credit  CNN Indonesia