Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanamn Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani melalui siaran pers, Kamis (8/4).
Franky mengatakan pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal," jelas Franky.
Menurut Franky, setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hanya bisa dijatuhkan jika ada ketentuan yang dilanggar.
“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,” jelas Franky.
Dia menambahkan dalam UU Penanaman Modal sudah disebutkan segala kewajiban yang harus dilakukan oleh penenam modal di Indonesia. Antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, investor juga wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.
Sebagai informasi, Menteri Susi telah melayangkan surat rekomendasi pencabutan surat izin perusahaan perikanan (SIUP) PBR kepada BKPM. Surat tersebut dikeluarkan Susi setelah adanya dugaan kasus perbudakan yang terjadi di perusahaan yang beroperasi di Desa Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Credit CNN Indonesia