Jumat, 05 Desember 2014

Ini Prosedur Penenggelaman Kapal Asing di Indonesia


 KOMPAS/Agustinus Handoko
Ilustrasi: Kapal nelayan asing yang disita.


BATAM, CB - Hari ini, TNI Angkatan Laut melakukan operasi penembakan dan penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Penenggalaman kapal ini harus disertai catatan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, sebagaimana dikutip Antara, menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup tersebut adalah bukti yang menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal ikan asing. Pelanggaran itu mencakup tidak memiliki surat izin usaha penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan dilakukan tindakan khusus tersebut. Syarat itu meliputi kapal berbendera asing dengan semua anak buah kapal (ABK) warga negara asing, tempat kejadian di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, dan tidak mempunyai dokumen apa pun dari pemerintah Indonedia.

Syarat lainnya, kapal sudah tua berdasarkan fakta surat atau tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, kapal tidak memungkinkan dibawa ke pangkalan karena mudah rusak atau membahayakan, serta kapal melakukan manuver yang membahayakan atau nakhoda beserta para ABK melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan.

Sebelum dilakukan tindakan khusus, TNI AL harus terlebih dahulu melakukan evakuasi ABK, menginventarisasi seluruh perlengkapan dan peralatan kapal, mengambil dokumentasi, menyisihkan ikan sebagai barang bukti serta membuat berita acara.



Credit KOMPAS.com