Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengatakan para perusahaan menolak membayar pajak karena mengaku rugi.
(CNNIndonesia/Utami Diah Kusumawati)
"Berdasarkan data kami, ada lebih 2.000 PMA di Indonesia selama 10 tahun tidak bayar pajak," kata Bambang di Kantor Staf Presiden, Senin (21/3).
Bambang mengatakan padahal menurut perhitungan dan pemeriksaan pajak, perusahaan tersebut semestinya membayar Rp25 miliar setahun. Sehingga, dalam sepuluh tahun, terdapat kerugian negara hingga sebesar Rp500 triliun.
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf Ali mengatakan PPATK menunggu laporan yang masuk dari Menteri Keuangan mengenai dua ribu perusahaan asing yang tidak mau membayar pajak.
Dari laporan tersebut, katanya, PPATK akan melihat siapa saja daftar nama perusahaannya.
"Dari situ kemudian bisa saya cek uang masuknya berapa, besar modal berapa dan besar keuntungan berapa," kata Yusuf.
Dari jumlah keuntungan tersebut, ujarnya, kemudian bisa dihitung apakah pajaknya dibayar atau tidak. Yusuf menegaskan pada dasarnya, PPATK akan membantu Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan agar pemasukan pajak bagi negara bisa optimal.
"Kami akan kembangkan sampel, analisis dan bicara pajak dari laporan dan data yang masuk, bahwa Wajib Pajak tidak patuh selama ini," ujarnya.
Credit CNN Indonesia