Beberapa surat dengan isi yang sama tersebut juga dikirim kepada Presiden Dewan Keamanan PBB dan Presiden Sidang Majelis PBB.
Isi surat itu mengutuk keputusan pemerintah Israel pada Senin untuk mengambil-alih tanah milik orang Palestina seluas 1.200 dunum (1 dunum = 1.000 meter per segi) di luar Desa Sawiya, Lubban.
"Sudah kadaluarsa buat masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan, untuk menghadapi pembangunan permukiman tidak sah Israel," demikian antara lain isi surat tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua.
"Israel melaksanakan proyek tidak sah ini dalam pelanggaran nyata terhadap pendapat dunia dan penghinaan terhadap hukum internasional, termasuk Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional, yang mengklasifikasikan pembangunan permukiman sebagai kejahatan perang."
Pembangunan permukiman itu dilakukan setelah pengumuman Israel pada 15 Maret, yang menyatakan 579 acre, atau 234 hektare, lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat Sungai Jordan yang disebutnya "tanah negara", kata surat tersebut.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon tetap berpendapat bahwa berlanjutnya pembangunan permukiman Yahudi adalah penghinaan buat rakyat Palestina dan masyarakat internasional.
Kegiatan permukiman Israel di Tepi Barat, yang dipandang oleh PBB sebagai tidak sah, menghambat proses perdamaian Timur Tengah.
Proses perdamaian Timur Tengah telah macet sejak April 2014 akibat perbedaan pendapat yang dalam mengenai perbatasan dan permukiman. Setakat ini, belum ada tindakan serius untuk melanjutkan pembicaraan perdamaian antara orang Israel dan Palestina.
Beberapa bulan belakangan telah terjadi gelombang ketegangan dan kerusuhan antara orang Israel dan Palestina di Tepi Barat, Jerusalem Timur dan Jalur Gaza.
Credit ANTARA News