Selasa, 22 Maret 2016

Perancis Tak Gentar Diseret ke WTO atas Pajak Impor CPO


Perancis Tak Gentar Diseret ke WTO atas Pajak Impor CPO  
Menteri Muda Urusan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup Perancis Barbara Pompili memastikan kebijakan pajak impor CPO tak melanggar aturan WTO. (REUTERS/Samsul Said).
 
Jakarta, CB -- Menteri Muda Urusan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup Perancis Barbara Pompili menegaskan keputusan negaranya untuk mengutip pajak impor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30 euro per ton mulai 2017, sama sekali tidak melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO).

“Pajak ini menghormati aturan yang dibuat WTO, karena yang menjadi target pajak adalah CPO yang tidak memenuhi kriteria lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Pompili, dikutip dari Reuters, Senin (21/3).

Ia menambahkan, Perancis selalu konsisten mengampanyekan praktik bisnis yang mengedepankan kelestarian lingkungan. Termasuk dalam mengimpor CPO yang diperlukan negaranya untuk keperluan bahan makanan dan campuran bahan bakar minyak (BBM).

“Isu penggundulan hutan sudah menjadi perhatian dunia sejak lama, dan kebijakan pajak impor CPO ini hanya akan dikenakan bagi produk milik perusahaan yang melakukan hal negatif tersebut. Perancis menyampaikan sinyal yang kuat akan pentingnya perlindungan lingkungan,” kata Pompili.

Tidak hanya berlaku untuk CPO, Pompili menyatakan pajak impor juga akan dikenakan untuk kopra dan palm kernel oil yang banyak digunakan untuk memasak.

Meskipun jumlah impor CPO yang dilakukan Perancis tidak besar, namun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir kebijakan serupa akan diterapkan negara-negara pembeli lainnya. Perancis sendiri tercatat hanya mengimpor 100 ribu ton CPO dari Indonesia dan 11 ribu ron CPO dari Malaysia.

“Yang kami khawatirkan ini adalah Perancis ini teriakannya kencang sekali sehingga bisa-bisa negara Uni Eropa lain menjadi ikutan. Ini kan non-tarriff barrier kan, jadi tidak adil saja," kata Wakil Ketua Umum Kadin Franky O. Widjaja, pekan lalu.

Sementara Deputi bidang Pertanian dan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan pelaksanaan gugatan kebijakan pajak impor CPO Perancis masih bersifat kondisional jika negosiasi dengan Pemerintah Perancis menemui jalan buntu. Saat ini, tambahnya, posisi pemerintah tetap tak menginginkan pengenaan pajak tambahan ekspor CPO sepeserpun.

"Memang ada rencana seperti itu. Tapi kami tidak langsung mengajukan gugatan karena kami masih perlu menilai apa untung rugi menggugat ke WTO. Kami punya orang tepat untuk menganalisis hal tersebut," jelas Musdhalifah.


Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak suka jika negara lain melakukan aksi boikot atau mengenakan pajak tinggi untuk menyelesaikan persoalan lingkungan berkelanjutan.

“Itu bukan solusi," tegas Darmin.

Sebagai upaya lebih lanjut, Darmin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membicarakan ihwal pembatalan pajak tersebut pada kunjungannya ke Eropa pada April mendatang. "Tapi tentu saja bukan itu inti kunjungan Bapak Presiden, tapi pasti akan ada negosiasi ulang terhadap pengenaan pajak tersebut," tambahnya.

Sebagai informasi, sejak bulan lalu pemerintah menolak tegas peraturan yang mengacu pada Amandemen Nomor 367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Perancis pada 21 Januari 2016 karena dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) buatan 1994 lalu.



Credit  CNN Indonesia