Pertama, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal coastguard China terhadap kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
"Protes kedua, kami sampaikan kepada mereka adalah pelanggaran oleh coastguard China dalam upaya penegakkan hukum oleh otoritas Indonesia di ZEE dan landas kontinen," kata Retno di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Retno menekankan bahwa Indonesia bukanlah negara yang mengklaim wilayah Laut Cina Selatan (claimant state) dalam teritorialnya.
Akan tetapi, dia bilang, dalam hubungan bernegara yang baik, seharusnya China menghormati prinsip hukum internasional, termasuk konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Sebagai informasi, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China, di Perairan Natuna, pada Sabtu (19/3/2016), hingga Minggu dini hari (20/3/2016).
Proses penangkapan tidak berjalan mulus, lantaran ada campur tangan dari kapal coastguard China, yang secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078. Hal itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menarik masuk KM Kway Fey 10078.
Credit KOMPAS.com