CB, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
memasukkan kembali Korea Utara kembali dalam daftar negara pensponsor
terorisme saat menggelar rapat dengan kabinetnya di Gedung Putih, Senin,
20 November 2017. Nama Korea Utara dikeluarkan dari daftar negara
pensponsor terorisme pada tahun 2008.
Setelah itu, Trump mengatakan Kementerian Keuangan akan mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara keesokan harinya.
"Hari ini Amerika Serikat menyatakan Korea Utara sebagai negara sponsor terorisme. Seharusnya terjadi sejak lama, seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu," kata Trump, seperti yang dilansir CNN pada 21 November 2017.
Trump mengatakan Korea Utara telah berulang kali melakukan aksi terorisme, termasuk pembunuhan di luar negeri.
"Penetapan ini akan memberlakukan sanksi lebih lanjut bagi Korea Utara ... dan mendukung secara maksimum kampanye kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut," kata Trump.
Seorang pejabat tinggi mengungkapkan, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson juga telah menetapkan bahwa rezim Korea Utara telah berulang kali memberikan dukungan untuk tindakan terorisme internasional.
"Sebagai bagian dari strategi tekanan maksimum pemerintah, kami telah meminta semua negara di seluruh dunia untuk menempatkan tekanan diplomatik dan ekonomi pada Korea Utara, yang rezimnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional dengan perkembangan rudal nuklir dan balistik yang tidak sah, dukungan berbahaya untuk terorisme internasional dan aktivitas berbahaya lainnya," kata pejabat tersebut.
Tillerson mengakui bahwa penetapan Korea Utara sebagai negara teroris akan memberlakukan beberapa sanksi baru di luar yang telah diberlakukan.
Sebelumnya, ada tiga negara yang diberi label negara teroris oleh Amerika Serikat, yakni Iran, Sudan dan Suriah.
Penunjukan tersebut membawa sanksi signifikan terhadap kemampuan negara tersebut untuk menerima bantuan luar negeri Amerika termasuk larangan ekspor dan penjualan alat pertahanan. Hal ini juga memungkinkan Amerika Serikat untuk menghukum orang atau negara yang berdagang dengan negara-negara yang ditunjuk.
Di masa Presiden George W. Bush, Korea Utara dikeluarkan dari status negara teroris pada tahun 2008. Bush memutuskan untuk menghapus Korea Utara dari daftar tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan kesepakatan nuklir dengan negara tersebut.
Amerika mengeluarkan nama Libya dari daftar negara pensponsor terorisme tahun 2006 dan Irak tahun 2004. Di masa Presiden Barack Obama, Kuba Kuba dihapus dari daftar negara pensponsor terorisme pada tahun 2015.
Trump untuk pertama kali memasukkan nama Korea Utara dalam daftar negara pensponsor terorisme. Ia melakukannya menjelang setahun dirinya menjabat sebagai presiden.
Setelah itu, Trump mengatakan Kementerian Keuangan akan mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara keesokan harinya.
"Hari ini Amerika Serikat menyatakan Korea Utara sebagai negara sponsor terorisme. Seharusnya terjadi sejak lama, seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu," kata Trump, seperti yang dilansir CNN pada 21 November 2017.
"Penetapan ini akan memberlakukan sanksi lebih lanjut bagi Korea Utara ... dan mendukung secara maksimum kampanye kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut," kata Trump.
Seorang pejabat tinggi mengungkapkan, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson juga telah menetapkan bahwa rezim Korea Utara telah berulang kali memberikan dukungan untuk tindakan terorisme internasional.
"Sebagai bagian dari strategi tekanan maksimum pemerintah, kami telah meminta semua negara di seluruh dunia untuk menempatkan tekanan diplomatik dan ekonomi pada Korea Utara, yang rezimnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional dengan perkembangan rudal nuklir dan balistik yang tidak sah, dukungan berbahaya untuk terorisme internasional dan aktivitas berbahaya lainnya," kata pejabat tersebut.
Tillerson mengakui bahwa penetapan Korea Utara sebagai negara teroris akan memberlakukan beberapa sanksi baru di luar yang telah diberlakukan.
Sebelumnya, ada tiga negara yang diberi label negara teroris oleh Amerika Serikat, yakni Iran, Sudan dan Suriah.
Penunjukan tersebut membawa sanksi signifikan terhadap kemampuan negara tersebut untuk menerima bantuan luar negeri Amerika termasuk larangan ekspor dan penjualan alat pertahanan. Hal ini juga memungkinkan Amerika Serikat untuk menghukum orang atau negara yang berdagang dengan negara-negara yang ditunjuk.
Di masa Presiden George W. Bush, Korea Utara dikeluarkan dari status negara teroris pada tahun 2008. Bush memutuskan untuk menghapus Korea Utara dari daftar tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan kesepakatan nuklir dengan negara tersebut.
Amerika mengeluarkan nama Libya dari daftar negara pensponsor terorisme tahun 2006 dan Irak tahun 2004. Di masa Presiden Barack Obama, Kuba Kuba dihapus dari daftar negara pensponsor terorisme pada tahun 2015.
Trump untuk pertama kali memasukkan nama Korea Utara dalam daftar negara pensponsor terorisme. Ia melakukannya menjelang setahun dirinya menjabat sebagai presiden.
Credit TEMPO.CO
PM Jepang Sambut Langkah AS Tetapkan Korut Sponsor Terorisme
TOKYO
- Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe pada hari Selasa (21/11/2017)
menyambut baik langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk
menempatkan Korea Utara (Korut) kembali dalam daftar negara sponsor
terorisme. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan tekanan terhadap
Pyongyang.
Keputusan Trump itu diumumkan hari Senin waktu Washington. Dengan status negara sponsor terorisme, Korut—yang berambisi menjadi negara bersenjata nuklir—berpotensi dijatuhi lebih banyak sanksi.
”Saya menyambut dan mendukung, karena hal tersebut menimbulkan tekanan pada Korea Utara,” kata Abe kepada wartawan, seperti dilaporkan kantor berita Kyodo.
Beberapa anggota Kongres AS sejatinya telah berusaha selama bertahun-tahun untuk memasukkan Korut dalam daftar negara sponsor terorisme. Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah rezim tertutup tersebut memenuhi kriteria untuk secara aktif mensponsori terorisme internasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Trump yang mengumumkan status Korut sebagai negara sponsor terorisme memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk mengumumkan sanksi tambahan terhadap rezim Korut yang dipimpin Kim Jong-un tersebut pada hari Selasa (21/11/2017).
”Selain mengancam dunia dengan kerusakan nuklir, Korut telah berulang kali mendukung tindakan terorisme internasional, termasuk pembunuhan di tanah asing (luar negeri),” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih.
”Penunjukan ini akan menjatuhkan sanksi dan hukuman lebih jauh kepada Korut dan orang-orang terkait serta mendukung kampanye tekanan maksimum kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut,” ujar Presiden Trump, seperti dikutip Reuters.
Selain Korut, negara lain yang dimasukkan AS dalam daftar negara sponsor terorisme adalah Iran, Sudan dan Suriah.
Korut pernah dimasukkan ke dalam daftar negara sponsor terorisme oleh Washington setelah dituding terlibat pemboman sebuah pesawat Korean Air tahun 1987. Serangan itu menewaskan 115 orang yang berada di pesawat.
Namun administrasi mantan Presiden George W Bush, yang juga dari Partai Republik, menghapus daftar itu pada tahun 2008 sebagai imbalan atas kemajuan dalam perundingan denuklirisasi.
Keputusan Trump itu diumumkan hari Senin waktu Washington. Dengan status negara sponsor terorisme, Korut—yang berambisi menjadi negara bersenjata nuklir—berpotensi dijatuhi lebih banyak sanksi.
”Saya menyambut dan mendukung, karena hal tersebut menimbulkan tekanan pada Korea Utara,” kata Abe kepada wartawan, seperti dilaporkan kantor berita Kyodo.
Beberapa anggota Kongres AS sejatinya telah berusaha selama bertahun-tahun untuk memasukkan Korut dalam daftar negara sponsor terorisme. Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah rezim tertutup tersebut memenuhi kriteria untuk secara aktif mensponsori terorisme internasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Trump yang mengumumkan status Korut sebagai negara sponsor terorisme memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk mengumumkan sanksi tambahan terhadap rezim Korut yang dipimpin Kim Jong-un tersebut pada hari Selasa (21/11/2017).
”Selain mengancam dunia dengan kerusakan nuklir, Korut telah berulang kali mendukung tindakan terorisme internasional, termasuk pembunuhan di tanah asing (luar negeri),” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih.
”Penunjukan ini akan menjatuhkan sanksi dan hukuman lebih jauh kepada Korut dan orang-orang terkait serta mendukung kampanye tekanan maksimum kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut,” ujar Presiden Trump, seperti dikutip Reuters.
Selain Korut, negara lain yang dimasukkan AS dalam daftar negara sponsor terorisme adalah Iran, Sudan dan Suriah.
Korut pernah dimasukkan ke dalam daftar negara sponsor terorisme oleh Washington setelah dituding terlibat pemboman sebuah pesawat Korean Air tahun 1987. Serangan itu menewaskan 115 orang yang berada di pesawat.
Namun administrasi mantan Presiden George W Bush, yang juga dari Partai Republik, menghapus daftar itu pada tahun 2008 sebagai imbalan atas kemajuan dalam perundingan denuklirisasi.
Credit sindonews.com