JAKARTA (CB) - Presiden Joko
Widodo telah menolak grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar
narkotika kelompok Bali Nine yang merupakan warga negara Australia.
Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima putusan penolakan
grasi Andrew Chan.
Surat penolakan grasi yang
ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari
2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima
pengajuan grasi dari warga Australia itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum
yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya
hukum terakhir,” kata Tony, Kamis (22/1)
Bagaimana reaksi Pemerintah Australia?
Kedutaan Besar Australia belum mau berkomentar. Ketika dikonfirmasi,
Sekretaris Pertama (Humas) Kedutaan Besar Australia Laura Kemp
menuturkan belum berniat merespons keputusan yang dibuat hari ini
tersebut.
’’Kami masih menunggu pendapat dari
pemerintah pusat. Untuk saat ini, belum ada komentar,’’ kata Laura Kemp
ketika dihubungi Jawa Pos (Induk JPNN.com),Credit JPNN.com