JAKARTA (CB) - Presiden Joko
 Widodo telah menolak grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar 
narkotika kelompok Bali Nine yang merupakan warga negara Australia. 
Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima putusan penolakan
 grasi Andrew Chan.
Surat penolakan grasi yang 
ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 
2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima 
pengajuan grasi dari warga Australia itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum 
(Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum 
yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya 
hukum terakhir,” kata Tony, Kamis (22/1)
Bagaimana reaksi Pemerintah Australia? 
Kedutaan Besar Australia belum mau berkomentar. Ketika dikonfirmasi, 
Sekretaris Pertama (Humas) Kedutaan Besar Australia Laura Kemp 
menuturkan belum berniat merespons keputusan yang dibuat hari ini 
tersebut.
’’Kami masih menunggu pendapat dari 
pemerintah pusat. Untuk saat ini, belum ada komentar,’’ kata Laura Kemp 
ketika dihubungi Jawa Pos (Induk JPNN.com),Credit JPNN.com
