Pengamanan Nusakambangan diperketat menjelang eksekusi mati (foto: Arbi/detikcom)
Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana ada tiga alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menolak lobi tersebut. Hikmahanto menyebut pelaksanaan hukuman mati merupakan masalah kedaulatan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Pertama, lobi ditolak karena pemerintah tidak ingin dianggap diskriminatif terhadap warga dari negara lain, seperti Belanda dan Brazil. Inkonsistensi berarti perlakuan yang berbeda yang harus dicarikan alasan," ucap Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2015).
Yang kedua menurut Hikmahanto yaitu Jokowi akan berhadapan dengan mayoritas publik Indonesia yang geram dan marah atas maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia apabila lobi dikabulkan. Publik akan menganggap Jokowi tidak memenuhi janji dan gagal dalam menyerap aspirasi.
Kemudian yang terakhir, lanjut Hikmahanto, apabila ada inskonsitensi dari Presiden Jokowi maka ini akan menjadi bola liar bagi dunia perpolitikan di Indonesia. Apa pasalnya?
"Sebab saat ini hampir semua partai baik yang terafiliasi pada KMP atau KIH mendukung kebijakan tegas Presiden Jokowi untuk melaksanakan hukuman mati," pungkas Hikmahanto.
Credit DetikNews