Senin, 26 Januari 2015
Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers tentang refleksi akhir tahun KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013). KPK menyampaikan lima lingkup capaian dan kinerja selama 2013, yaitu di bidang kapasitas kelembagaan, penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi, dan kerja sama strategis, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 1 triliun. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
JAKARTA, CB — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2015). Bambang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Setiba di kantor, saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang di Gedung KPK, Senin.
Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujar dia.
Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.
Credit KOMPAS.com