PT Freeport Indonesia berkewajiban
membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang serta melepas 30
persen sahamnya kepada pemerintah. (thinkstockphotos.com/TomasSereda)
"Kalau saya ditanya pemerintah atensinya bagaimana, pemerintah ingin memperbesar partisipasi. Jadi akan kami tambah," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di kantornya, Minggu (25/1).
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Negara (BUMN) telah memiliki 9,36 persen saham Freeport. Apabila merujuk PP No.77 Tahun 2014, perusahaan tambang itu diwajibkan untuk melepas 10,64 persen sahamnya kepada Pemerintah Pusat paling lambat Oktober 2015.
Kebijakan ini dilakukan mengingat Freeport masuk kategori perusahaan pertambangan asing yang telah memenuhi kewajiban untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Selain berkewajiban membangun smelter, pembagian jatah saham 30 persen itu juga karena Freeport punya tambang bawah tanah (underground mining).
Adapun pada 2018 mendatang Freeport harus kembali melego sebesar 10 persen sahamnya hingga perusahaan tersebut hanya menguasai 70 persen.
"Freeport harus lebih dulu menawarkan sahamnya ke pemerintah pusat setelahnya baru ke pemerintah daerah dan swasta. Sekarang kami sedang hitung-hitungan (valuasi harga)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar.
Credit CNN Indonesia