Jumat, 23 Januari 2015

Pemerintah Beri Syarat Tambahan pada Freeport


KOMPAS/AGUS SUSANTO Freeport

JAKARTA, CB – Pemerintah mengagendakan pembahasan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PTFreeport Indonesia yang akan berakhir pada 24 Januari 2015.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, meski ada kemungkinan diperpanjang, namun Freeport tetap harus menunjukkan perkembangan dari nota kesepahaman yang pertama.

“MoU pertama itu tetap valid. Itu kita hanya perpanjang. Item tetap harus diikuti, seperti smelter dan sebagainya. Nah sekarang kita minta berikutnya. Minta supaya Freeport itu lebih memperhatikan Papua dan nasional,” ujar Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Artinya, lanjut dia, pemerintah akan mempertimbangkan seberapa besar kontribusi Freeport kepada masyarakat Papua dan nasional. “Itu saja sebenarnya, yang sedang kita diskusikan dengan Freeport,” imbuh Sukhyar.

Sebelumnya dikutip dari Harian Kompas, Sukhyar mengatakan, pemerintah meminta empat poin tambahan, di luar enam poin renegosiasi. Pertama, pemerintah meminta ada perwakilan baik di kursi komisaris maupun jajaran direksi Freeport. Dengan begitu, seluruh keputusan bisa diambil di Indonesia tanpa selalu melibatkan board of director Amerika Serikat.

Tambahan kedua yakni, Freeport diminta untuk terus meningkatkan pemakaian barang dan jasa dari dalam negeri. Ketiga, Freeport diminta bersinergi dengan pemerintah daerah di Papua untuk membangun, melalui dana CSR.  Pemerintah juga meminta Freeport untuk meningkatkan manajemen keselamatan kerja.

Renegosiasi kontrak mencakup enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, kelanjutan operasi, serta pemanfaatan barang dan jasa dari dalam negeri.



Credit  KOMPAS.com