Jumat, 30 Januari 2015
TNI Tolak Tawaran Jemput Paksa Petinggi Polri Hadir di KPK
Panglima TNI Jenderal Moeldoko didampingi antara lain Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya meninjau gelar alat Komlek (Komunikasi dan Elektronika) di sela-sela acara Rakor Komlek TNI tahun 2015, bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (22/1/2015). TRIBUNNEWS/ PUSPEN TNI
CB, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mau dilibatkan untuk memanggil para saksi dari unsur kepolisian terkait kasus yang membelit Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Budi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifkasi dan janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Binkar SDM Mabes Polri 2003-2006.
"Tidak ada relevansinya melibatkan TNI dalam jemput paksa dan lain-lain. Sebab tugas TNI itu menegakkan kedaulatan negara, memelihara keutuhan wilayah, dan menjaga keselamatan bangsa," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Fuad Basya ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Pelibatan TNI dalam memanggil paksa para jenderal dan perwira menengah polisi untuk memenuhi panggilan KPK sempat dilontarkan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.
Bambang menyarankan agar KPK menggandeng TNI untuk menjemput paksa saksi-saksi yang mangkir agar hadir di KPK.
Menurut Bambang, hanya TNI yang saat ini bisa dimintai tolong lantaran KPK tidak mungkin meminta bantuan Brigade Mobil (Brimob) karena pasti patuh pada atasannya atau korpsnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus Kapolri terpilih, Budi Gunawan. Namun, kendala muncul karena walau telah dipanggil dia kali, saksi-saksi tersebut tidak menampakkan batang hidungnya. Mereka bahkan tidak memberikan keterangan apapun.
Para saksi itu antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Credit TRIBUNNEWS.COM