Rabu, 21 Januari 2015

Beritakan Ancaman Muslim, Paris Akan Gugat Fox News


Beritakan Ancaman Muslim, Paris Akan Gugat Fox News 
Serangkaian segmen berita di Fox menyatakan bahwa ada beberapa bagian di Paris dan kota-kota lainnya di Eropa yang menerapkan hukum Islam. (Reuters/Gonzalo Fuentes)
 
 
Paris,CB -- Walikota Paris Anne Hidalgo menyatakan akan menggugat stasiun televisi Fox News asal Amerika Serikat yang memberitakan soal ancaman Muslim terhadap kota Paris. Menurut Hidalgo dalam wawancara dengan CNN, Fox telah menyebarkan berita bohong yang merugikan citra Paris.

Berbicara kepada penyiar CNN Christiane Amanpour, Hidalgo mengatakan bahwa Fox telah menghina kotanya. Wawancara itu akan ditampilkan pada Selasa (20/1) waktu Amerika Serikat.

"Ketika kami dihina, dan kami telah mendapatkan gambarnya, kami akan menggugat, saya kira kami akan ke pengadilan untuk mencabut kata-kata tersebut. Citra dan kehormatan Paris telah tercoreng," kata Hidalgo.

Pernyataan Hidalgo ini disampaikan menyusul serangkaian segmen berita di Fox yang menyatakan bahwa ada beberapa bagian di Paris dan kota-kota lainnya di Eropa yang menerapkan hukum Islam, dan polisi tidak berdaya menghadapinya, atau yang diistilahkan sebagai "zona dilarang-masuk".

Segmen tersebut menuai kritikan dan cemoohan, kebanyakan oleh media Perancis, dikatakan sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan tidak akurat.

Salah satu celaan juga datang dari Perdana Menteri Inggris David Cameron setelah seorang narasumber Fox, Steven Emerson, pengamat terorisme Amerika, mengatakan bahwa Birmingham adalah kota Muslim dan warga non-Muslim tidak bisa masuk.

"Ketika saya mendengarnya, jujur, saya tersedak saat makan bubur dan saya kini adalah Hari April Fool," kata Cameron pekan lalu.

Beberapa kritikan mengatakan bahwa jaringan televisi Amerika Serikat itu hendak menciptakan ketakutan terhadap Muslim, terutama setelah serangan ke kantor majalah Charlie Hebdo yang menewaskan 12 orang.

Acara "Fox & Friends" contohnya, menampilkan peta "zona dilarang-masuk" di dalam dan sekitar Paris. Salah satu pembawa acara Fox, Julie Banderas, menyampaikan permintaan maafnya atas penayangan tersebut. Namun permintaan maaf ini tidak sampai ke Paris karena Fox tidak tayang di Perancis.

Menurut pengamat, gugatan Paris kepada Fox akan menemui jalan buntu atau kandas di tengah jalan karena tidak ada undang-undang soal pencemaran nama baik sebuah kota oleh media di AS.

Selain itu, jika Hidalgo mengajukan gugatan ke pengadilan di Perancis, ini juga akan sulit. Pengamat mengatakan, tayangan Fox sangat terbatas di Perancis, sehingga sistem peradilan negara itu sulit merengkuhnya.

Ditambah lagi, berdasarkan sistem hukum AS bernama Speech Act yang diresmikan 2010, AS berkomitmen melindungi penerbit Amerika yang mendapatkan gugatan hukum di luar negeri.

Credit  CNN Indonesia