Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CB -- Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap pemimpin etnis di Rakhine, Aye Maung, dan penulis lokal, Wai Hin Aung, atas tuduhan makar.
"Aye Maung dan penulis Wai Hin Aung dijatuhi masing-masing hukuman 20 tahun atas tuduhan makar tingkat tinggi dan dua tahun masing-masing atas penghinaan negara," ujar pengacara Win, Aye Nu Sein, kepada AFP, Selasa (19/3).
"Aye Maung dan penulis Wai Hin Aung dijatuhi masing-masing hukuman 20 tahun atas tuduhan makar tingkat tinggi dan dua tahun masing-masing atas penghinaan negara," ujar pengacara Win, Aye Nu Sein, kepada AFP, Selasa (19/3).
Usai sidang, aparat langsung menenangkan ratusan pendukung Aye yang sudah menunggu di depan Pengadilan Sittwe di Rakhine.
Pendukung Aye di Rakhine memang tergolong banyak, mengingat ia adalah mantan ketua Partai Nasional Arakan yang kerap menyuarakan ketidakadilan atas etnis minoritas Rohingya.
Aye dan Wai diadili karena dituduh melontarkan pidato yang menyulut gesekan pada Januari 2018 lalu, sehari sebelum bentrokan kembali pecah di Rakhine.
Menurut laporan sejumlah media lokal, saat itu Aye mengkritik pemerintah pusat karena memperlakukan etnis minoritas di Rakhine layaknya "budak" dan menyerukan perlawanan bersenjata.
Keesokan harinya, para pengunjuk rasa di Rakhine bergerak hingga sempat menduduki salah satu gedung pemerintahan. Kepolisian kemudian melepaskan tembakan, menewaskan tujuh orang.
Selama ini, Rakhine menjadi salah satu titik panas di Myanmar, di mana etnis minoritas Muslim, terutama Rohingya, dilaporkan didera persekusi bahkan pembantaian.
Dalam operasi militer terakhir yang pecah sejak pertengahan 2017 lalu, ribuan orang dilaporkan tewas, sementara 740 ribu Rohingya membanjiri Bangladesh.
Credit cnnindonesia.com