Rabu, 07 Januari 2015
Kementerian ESDM Rampungkan Amandemen Kontrak Freeport
Freeport
JAKARTA, CB – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minrerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, mengatakan pemerintah melakukan marathon dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sukhyar mengatakan, pemerintah dan Freeport telah sepakat untuk merampungkan amandemen kontrak pada 25 Januari 2015. “Ini yang kita selesaikan dalam 6 bulan ini (sejak Juli 2014), untuk menyelesaikan amandemennya. Oleh sebab itu kita marathon untuk menyelesaikan amandemen itu,” kata Sukhyar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurut Sukhyar, sejauh ini masih ada dua isu yang menghambat penyelesaikan amandemen kontrak Freeport. Pertama adalah isu yang berkaitan dengan penerimaan negara. “Saya kita ini lebih kewenangannya Kementerian Keuangan, (ini) sedang diselesaikan,” ucap Sukhyar.
Kedua, imbuh dia, adalah mengenai perkembangan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter) Freeport. Sukhyar menambahkan, pemerintah juga akan merampungkan amandemen Kontrak Karya (KK) perusahaan lain, tidak hanya Freeport.
Sukhyar mengatakan, pemerintah juga akan menyelesaikan amandemen Kontrak Karya PT Weda Bay Nickel. Sejauh ini, baru PT Vale Indonesia perusahaan tambang yang menyelesaikan amandeman Kontrak Karya.
credit KOMPAS.com