Jumat, 21 September 2018

Najib Dijatuhi 25 Dakwaan Terkait Skandal 1MDB


Najib Dijatuhi 25 Dakwaan Terkait Skandal 1MDB
Eks PM Malaysia, Najib Razak, didakwa dengan 25 pasal baru terkait skandal korupsi 1MDB dalam sidang di Kuala Lumpur, Kamis (20/9). (Reuters/Olivia Harris)


Jakarta, CB -- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi dengan 25 dakwaan baru terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (20/9), jaksa Malaysia menjatuhkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB oleh Najib sebesar 2,3 miliar ringgit atau setara Rp8,2 triliun.

Sementara itu, dikutip Reuters, jaksa juga menjatuhi Najib dengan 21 dakwaan pencucian uang.


"(21 dakwaan itu) termasuk sembilan dakwaan terkait penerimaan uang ilegal, lima dakwaan terkait penggunaan dana ilegal, dan tujuh dakwaan terkait transaksi uang haram kepada entitas lain," kata Wakil Kepala Kepolisian Malaysia, Noor Rashid Ibrahim, melalui pernyataan seperti dilansir The Straits Times.


Dalam sidang, Najib berkeras tidak bersalah atas seluruh dakwaan jaksa tersebut.

Jika terbukti bersalah atas dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda minimal sebesar 5 juta ringgit atau lima kali jumlah uang yang diselewengkannya.

Dia juga terancam hukuman bui hingga 20 tahun termasuk denda jika terbukti bersalah terhadap empat dakwaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya, pada Juli dan Agustus lalu, Najib juga telah didakwa empat tuntutan terkait tindakan melanggar kepercayaan, penyuapan, dan pencucian uang yang lagi-lagi dibantahnya.




Credit  cnnindonesia.com