CB, Jakarta - Pemerintah Israel
mengultimatum warga Palestina yang tinggal di desa Badui, Khan
al-Ahmar, agar segera meninggalkan kampung itu dalam waktu delapan hari.
"Peringatan itu datang pada Ahad 23 September 2018 atau hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung Israel menolak banding atas pembongkaran desa tersebut," Al Jazeera melaporkan, Ahad.
Seorang pria Palestina berteriak kepada pasukan Israel saat mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. Warga Palestina menganggap penggusuran ini sebagai bagian dari rencana Israel menciptakan permukiman yang bakal memisahkan Yerusalem Timur dari Tepi Barat. REUTERS/Mussa Qawasma
Sementara itu, unit Kementerian Pertahanan Israel urusan sipil di Tepi Barat mengatakan melalui sebuah pernyataan, "Menurut keputusan Mahkamah Agung, warga Khan al-Ahmar menerima surat peringatan atas pembongkaran seluruh bangunan di desa mereka pada 1 Oktober 2018."
Kementerian Pertahanan Israel menambahkan, "Jika kalian menolak, pihak berwenang akan menjalankan perintah pembongkaran sesuai dengan keputusan pengadilan dan hukum."
Orang-orang Palestina berkumpul di depan sebuah buldoser Israel ketika mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. REUTERS/Mussa Qawasma
Rencana Israel membongkar desa Badui yang dihuni 180 orang dan merelokasi mereka mendapatkan kritik dari Palestina dan komunitas internasional.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol memperingatkan Israel agar tidak membongkar desa Palestina. Pembongkaran tersebut dapat merusak prospek solusi dua negara.
"Peringatan itu datang pada Ahad 23 September 2018 atau hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung Israel menolak banding atas pembongkaran desa tersebut," Al Jazeera melaporkan, Ahad.
Seorang pria Palestina berteriak kepada pasukan Israel saat mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. Warga Palestina menganggap penggusuran ini sebagai bagian dari rencana Israel menciptakan permukiman yang bakal memisahkan Yerusalem Timur dari Tepi Barat. REUTERS/Mussa Qawasma
Sementara itu, unit Kementerian Pertahanan Israel urusan sipil di Tepi Barat mengatakan melalui sebuah pernyataan, "Menurut keputusan Mahkamah Agung, warga Khan al-Ahmar menerima surat peringatan atas pembongkaran seluruh bangunan di desa mereka pada 1 Oktober 2018."
Kementerian Pertahanan Israel menambahkan, "Jika kalian menolak, pihak berwenang akan menjalankan perintah pembongkaran sesuai dengan keputusan pengadilan dan hukum."
Orang-orang Palestina berkumpul di depan sebuah buldoser Israel ketika mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. REUTERS/Mussa Qawasma
Rencana Israel membongkar desa Badui yang dihuni 180 orang dan merelokasi mereka mendapatkan kritik dari Palestina dan komunitas internasional.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol memperingatkan Israel agar tidak membongkar desa Palestina. Pembongkaran tersebut dapat merusak prospek solusi dua negara.
Credit tempo.co