Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia dan bank sentral Thailand, Bank of Thailand, menyepakati transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal. Kesepakatan tersebut berakibat secara langsung terhadap ketergantungan atas mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
BI baru saja menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank, yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.
"Pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra," demikian keterangan resmi BI, seperti dikutip detikFinance, Senin (16/10/2017).
Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu, yang menyepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (rupiah, ringgit, dan baht).
PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS, atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).
Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang ringgit (MYR) atau baht (THB), melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS. Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, MYR, atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk.
Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.
"Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara," tutup BI dalam keterangannya yang disampaikan Direktur Departemen Komunikasi, Arbonas Hutabarat.
Credit finance.detik.com