"Remaja Palestina menemukan diri mereka dalam situasi yang mengancam dan membingungkan karena mereka sering tidak tahu apa hak mereka atau mengapa mereka ditangkap," kata BTselem dan HaMoked dalam laporannya, seperti dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (25/10).
Sistem penegakan hukum Israel memperlakukan mereka (remaja Palestina) sebagai anggota dari populasi yang bermusuhan, yang seluruhnya, anak-anak di bawah umur dan orang dewasa, dianggap bersalah sampai mereka terbukti tidak bersalah.
Pasukan keamanan Israel kerap mengklaim bahwa penangkapan para remaja Palestina telah dilakukan sesuai prosedur dengan menyertakan surat penahanan. Namun BTselem dan HaMoked menyatakan, bahwa pasukan keamanan Israel pun tidak mematuhi undang-undangnya untuk menghindari atau membatasi penahanan anak di bawah umur. Termasuk menggunakan kekerasan fisik terhadap mereka atau menginterogasi anak di bawah umur di malam hari.
Remaja Palestina dari Yerusalem Timur ditarik keluar dari tempat tidurnya saat tengah malam, tidak perlu diborgol dan kemudian menghabiskan waktu lama untuk menunggu interogasi dimulai. "Ketika remaja Palestina itu mulai patah dan lelah, barulah mereka digelandang untuk sesi interogasi yang panjang," kata BTselem dan HaMoked.
Kendati demikian, kepolisian Israel enggan menanggapi laporan yang disusun dan diterbitkan oleh BTselem dan HaMoked. Menurut kelompok HAM Palestina, Addameer, saat ini Israel memenjarakan setidaknya 300 anak Palestina yang masih di bawah umur.
Credit REPUBLIKA.CO.ID