Israel menutup area Bab Al-Rahma di kompleks Masjid Al-Aqsha.
CB,
YERUSALEM -- Palestina dan Yordania menolak campur tangan Israel dalam
urusan status kompleks Masjid Al-Aqsha. Hal itu disampaikan Kementerian
Luar Negeri dari dua negara tersebut secara terpisah pada Ahad (17/3)
waktu setempat.
Kedua
menteri luar negeri dari Palestina dan Yordania sama-sama mengecam
pengadilan Israel yang mengeluarkan keputusan terkait penutupan area Bab
Al Rahma (pintu belas kasih) yang ada di kompleks Masjid Al-Aqsha di
Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.
“Kedua kementerian menekankan bahwa Israel tak memiliki yuridiksi atas masjid Al-Aqsha,” seperti dilansir
Maan News pada Senin (18/3).
Kemenlu
Palestina mengatakan bahwa putusan pengadilan Israel merupakan langkah
awal bagi Israel untuk mengambil alih seluruh situs suci tersebut. Hal
itu sebagaimana diminta oleh kelompok-kelompok ekstremis sayap kanan
Israel yang berusaha untuk menghancurkan situs Islam dalam rangka
membangun sebuah tempat ibadah Yahudi sebagai gantinya.
Sementara,
Kemenlu Yordania mengatakan bahwa berdasarkan hukum internasional
Yerusalem Timur dan Masjid Al-Aqsha tak bisa dikenai sistem peradilan
Israel. Pernyataan itu juga mengatakan Bab Al Rahma adalah bagian dari
kompleks Masjid Al-Aqsha dan Departemen Wakaf Islam di Yerusalem menjadi
satu-satunya pihak yang bertanggungjawab atas urusan Al-Aqsha.
Kemenlu
Yordania menyerukan untuk membatalkan keputusan pengadilan Israel.
Yordania meminta Israel bertanggungjawab atas segala akibat dari
keputusan tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Israel
mengeluarkan keputusan untuk menutup Bab Al-Rahma dan memberikan
Departemen Wakaf untuk mengajukan banding dalam 60 hari atas keputusan
tersebut.