Senin, 18 Maret 2019

Palestina dan Yordania Tolak Israel Putuskan Status Al-Aqsha

Kubah Nabi, Kompleks Masjid Al Aqsha, Yerusalem, Palestina.
Kubah Nabi, Kompleks Masjid Al Aqsha, Yerusalem, Palestina.
Foto: Screen Capture Youtube

Israel menutup area Bab Al-Rahma di kompleks Masjid Al-Aqsha.




CB, YERUSALEM -- Palestina dan Yordania menolak campur tangan Israel dalam urusan status kompleks Masjid Al-Aqsha. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri dari dua negara tersebut secara terpisah pada Ahad (17/3) waktu setempat.

Kedua menteri luar negeri dari Palestina dan Yordania sama-sama mengecam pengadilan Israel yang mengeluarkan keputusan terkait penutupan area Bab Al Rahma (pintu belas kasih) yang ada di kompleks Masjid Al-Aqsha di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.

“Kedua kementerian menekankan bahwa Israel tak memiliki yuridiksi atas masjid Al-Aqsha,” seperti dilansir Maan News pada Senin (18/3).

Kemenlu Palestina mengatakan bahwa putusan pengadilan Israel merupakan langkah awal bagi Israel untuk mengambil alih seluruh situs suci tersebut. Hal itu sebagaimana diminta oleh kelompok-kelompok ekstremis sayap kanan Israel yang berusaha untuk menghancurkan situs Islam dalam rangka membangun sebuah tempat ibadah Yahudi sebagai gantinya.

Sementara, Kemenlu Yordania mengatakan bahwa berdasarkan hukum internasional Yerusalem Timur dan Masjid Al-Aqsha tak bisa dikenai sistem peradilan Israel. Pernyataan itu juga mengatakan Bab Al Rahma adalah bagian dari kompleks Masjid Al-Aqsha dan Departemen Wakaf Islam di Yerusalem menjadi satu-satunya pihak yang bertanggungjawab atas urusan Al-Aqsha.

Kemenlu Yordania menyerukan untuk membatalkan keputusan pengadilan Israel. Yordania meminta Israel bertanggungjawab atas segala akibat dari keputusan tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Israel mengeluarkan keputusan untuk menutup Bab Al-Rahma dan memberikan Departemen Wakaf untuk mengajukan banding dalam 60 hari atas keputusan tersebut.




Credit  republika.co.id