Foto: Rachman Haryanto
Nominal Rp 100 juta itu dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing atau instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.
Disamping itu, dalam rangka menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu, Gubernur Bank Indonesia melalui Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 juga mengatur tentang persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
"Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan tersebut. Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro, seperti dikutip dari situs Ditjen Bea Cukai (beacukai.go.id), Senin (20/6/2016).
Bea Cukai membuat laporan ke PPATK mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, termasuk pemberian informasi tambahan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut.
Secara prosedural, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai, instrumen pembayaran lain akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Sementara setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai, instrumen pembayaran lain, tetapi jumlah uang tunai, instrumen pembayaran lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta. Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai.
Deni menambahkan bahwa khusus untuk orang yang membawa uang tunai sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia, sedangkan orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.
"Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu", pungkas Deni.
Credit detikfinance