Selasa, 28 Juni 2016

Indonesia Bisa Tolak Tenaga Kerja Asing



Kepala BSN Bambang Prasetya saat menyampaikan paparannya. 
Foto: Mesya Mohammad/JPNN
Kepala BSN Bambang Prasetya saat menyampaikan paparannya. Foto: Mesya Mohammad/JPNN


JAKARTA-- Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengakui Komite Akreditasi Nasional (KAN) Indonesia di dunia internasional memberikan dampak positif bagi tenaga kerja lokal. Pasalnya, dengan mendapatkan pengakuan KAN, Indonesia bisa menolak tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dalam negeri.
"Pengakuan KAN di tingkat dunia ini menjadi senjata kita menolak gempuran TKA ‎masuk Indonesia. Saat ini TKA Tiongkok banyak masuk pasar tenaga kerja dalam negeri. Dengan adanya sertifikasi yang berlogo KAN, Indonesia bisa menolak TKA tersebut," kata Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo di Jakarta.
‎Dengan pengakuan yang diperoleh KAN, lanjutnya, Indonesia bisa melarang negara lain mendatangkan tenaga kerjanya.  Selain itu, daya tawar tenaga kerja Indonesia makin kuat.
"TKA tidak bisa masuk Indonesia tanppa standar yang sesuai dengan kriteria kita. Namun, TKI yang mempunyai sertifikasi berlogo KAN bisa masuk ke negara lain. Karena dengan rekomendasi KAN, negara pemberi kerja bisa tahu kualitas TKI," paparnya.
Sayangnya, sampai saat ini masih banyak lembaga profesi/sertifikasi yang mendaftarkan untuk diakreditasi ‎KAN.
"Sejauh ini yang minta diakreditasi hanya lembaga profesi/sertifikasi yang SDM-nya bekerja di perusahaan asing. Perusahaan asing biasanya mengutamakan tenaga kerja yang punya sertifikasi," imbuhnya. 
Sebagaimana diketahui, sidang tahunan ke-22 Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) telah dilaksanakan di Taipei Taiwan pada 11-18 Juni 2016. Dalam acara itu, KAN berhasil meraih pengakuan internasional atas akreditasi lembaga sertifikasi personal (LSP).
 Bersama dengan USA, Indonesia adalah yang pertama di dalam mendapatkan pengakuan internasional akreditasi tersebut. Pengakuan tersebut menambah pengakuan internasional KAN yang telah diperoleh sebelumnya.
Yaitu untuk akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen ISO 9001, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan ISO 14001, lembaga sertifikasi produk dan lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 melalui PAC dan IAF MLA.


Credit  JPNN