Ilustrasi (PublicDomainPictures/Pixabay)
Sebanyak 54 negara anggota Uni Afrika (UA) hendak menetapkan perjanjian perdagangan bebas yang akan rampung pada 2017 dan meniadakan kewajiban penggunaan visa bagi warga negaranya pada 2018 mendatang.
|
Sejumlah 13 negara telah membebaskan warganya untuk melakukan perjalanan tanpa perlu mengajukan permohonan visa atau dapat menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) di 13 negara itu.
Menjelang Pertemuan UA di Rwanda pada Juli 2016 mendatang, para kepala negara akan menjadi orang pertama yang menggunakan paspor elektronik UA.
Dalam sebuah pernyataan jumpa pers UA menuliskan, "Tujuan utama (paspor ini) adalah menyediakan pergerakan bebas bagi penduduk, barang, dan jasa seantero Afrika - dalam upaya untuk memelihara perdagangan, integrasi, dan perkembangan sosio-ekonomi intra-Afrika."
Ketua Komisi UA Nkosazana Dlaimini Zuma memaparkan inovasi tersebut adalah "sebuah langkah solid dalam mencapai tujuan untuk membentuk Afrika yang kuat, sejahtera, dan terintegrasi didorong oleh warga negaranya sendiri."
Beberapa pengamat mengatkana, adanya kelompok militan Boko Haram dan krisis Ebola di Afrika akan menjadi tantangan bagi UA dalam menjalankan rencana ini.
Zuma menambahkan, "Rencana ini bergantung kepada kita semua agar seluruh warga Afrika dapat bepergian dengan bebas ke seluruh negara-negara Afrika."
Beberapa negara seperti Seychelles, Rwanda, Mauritius, dan Ghana memiliki peraturan perjalanan yang lebih longgar bagi warga Afrika.
Ghana adalah salah satu negara yang baru saja melonggarkan peraturan perjalannya, berdasarkan pidato perayaan 59 tahun kemerdekaan Ghana pada Maret lalu.
Credit CNN Indonesia