Foto: Lamhot Aritonang
"Bentuknya kamu lihat pulau Labuan di Malaysia, semacam tax haven area," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro usai rapat kerja di Gedung Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/06/16).
Bambang mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna menampung perusahaan-perusahaan Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri atau menarik investor negara lain untuk menitipkan uangnya di Indonesia.
"Dia boleh punya bisnis di luar negeri tapi basednya jangan di luar negeri, kekhususannya untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri," tambahnya.
Menurutnya, rencana ini sendiri masih dalam bayangan pemerintah, dan segera akan direncanakan setelah penerapan tax amnesty. Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan membentuk suatu unit khusus yang mengontrol wilayah yang akan dijadikan zona surga pajak.
"Iya taxnya yang lebih ringan. Targetnya secepatnya. Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty jalan, kami siapkan. Begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV (Special Purpose Vehicle) di dalam negeri. Nggak usah keluar," pungkasnya.
Credit detikfinance
RI Punya Wilayah 'Surga Pajak' Seperti Malaysia, Menkeu: Sedang Kita Pikirkan
Foto: Rengga Sancaya
Terutama bagi perusahaan Indonesia yang ingin berbisnis di luar negeri. Sehingga tidak perlu mencari wilayah seperti Caymand Island, Panama ataupun yang lainnya.
"Ini yang sedang kita pikirkan untuk dibuat juga di Indonesia. Kalau saya lihat tax amnesty dan tetap berbisnis di luar negeri ya nggak apa-apa. Tapi basisnya di Indonesia dong. Jangan basisnya di luar negeri," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Bambang menjelaskan, saat ini banyak perusahaan Indonesia yang memiliki bisnis di luar negeri, Seperti Amerika Serikat (AS), Asia dan Eropa. SPV dari perusahaan tersebut tercatat di beberapa wilayah surga pajak.
"Selama ini kalau dia berbisnis di luar negeri yang dijadikan basis itu bukan di Indonesia tetapi tax haven di luar," terangnya.
Bambang mencontohkan Pulau Labuan, Malaysia. Wilayah tersebut beroperasi layaknya tax haven, sehingga banyak perusahaan Malaysia yang mendirikan SPV di sana untuk berbisnis di luar negeri.
"Karena Labuan kan bagian dari Malaysia tetapi karena dia merupakan basis aktivitas di luar negeri maka perlakuan pajaknya beda, perlakuan pajaknya tidak sama dengan Malaysia," pungkasnya.
Credit detikfinance