Jumat, 12 April 2019

Berbisnis dengan Iran, Standard Chartered Bank Didenda Rp 15,5 T


Bank Standard Chartered. REUTERS/Tyrone Siu
Bank Standard Chartered. REUTERS/Tyrone Siu

CB, Jakarta - Standard Chartered Bank akhirnya setuju membayar denda kepada otoritas Amerika Serikat dan Inggris sebesar US$ 1,1 miliar atau setara dengan Rp 15,5 triliun karena melakukan transaksi keuangan ilegal terhadap Iran dan beberapa negara lainnya. Ini sanksi kedua dalam kurun waktu kurang dari satu dekade.
Persetujuan ini disampaikan otoritas pemerintah AS dan Inggris pada hari Selasa, 9 April 2019. Otoritas AS dan Inggris mengatakan bank ini telah melanggar sanksi dengan melakukan transaksi keuangan dengan Iran, Myanmar, Kuba an Suriah.

"Standard Chartered merusak integritas sistem keuangan kami dan merusak keamanan nasional kami dengan sengaja memberi Iran akses ke perekonomian AS," kata Jessie Liu, jaksa di Washington D.C, seperti dikutip dari Reuters, Rabu, 9 April 2019.
Kementerian Keuangan AS mengatakan Standard Chartered telah melakukan tindakan ceroboh dan gagal menerapkan kehati-hatian dalam level minimal dengan melakukan hampir 10 ribu transaksi antara 2009 hingga 2014 dengan total nilai US$ 438 juta.

Kecerobohan Standard Chartererd, mengutip CNN, di antaranya dengan mengizinkan pembukaan rekening menggunakan uang tunai 3 juta dirham UEA atau setara dengan US$ 625 ribu tanpa disertai bukti dari mana asal uang itu.
Standard Chartered juga gagal mengumpulkan informasi yang cukup dari konsumen pengekspor produk aplikasi militer potensial untuk 75 negara.
  1. Berdasarkan penyelesaian ini, Standard Chartered telah setuju untuk membuat penilaian resiko dan meningkatkan pengawasan internal.


"Kami gembira dengan penyelesaian ini dan melupakan sejarah ini. Situasi yang menyebabkan penyelesaian hari ini sepenuhnya tak dapat diterima dan tidak mewakili Standar Chartered yang saya banggakan memimpinnya saat ini," kata CEO Standar Chartered, Bill Winter dalam pernyataannya seperti dilansir CNN, Rabu, 9 April 2019.
Mengenai penyelesian ini, Standard Chartered diwajibkan membayar sebesar US4 947 juta kepada sejumlah badan pemerintah AS sementara Otoritas Keuangan Inggris akan menerima sebesar US$ 133 juta.
Pada tahun 2012, Standard Chartered telah dihukum oleh Kementerian Kehakiman pada 2012 untuk membayar US4 667 juta atas pelanggaran sanksi melakukan transaksi dengan Iran.




Credit  tempo.co